JAKARTA – Komisi Informasi (KI) Pusat membacakan putusan sengketa informasi publik dengan nomor registrasi 090/XI/KIP-PSI/2025 antara Ir. Komardin, S.H., M.M. & Partners Law Firm selaku Pemohon terhadap Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (Ditjen PSP) Kementerian Pertanian sebagai Termohon.
Sidang pembacaan putusan dilaksanakan pada Senin (09/02) di Ruang Sidang KI Pusat, Jakarta. Sidang digelar secara terbuka untuk umum dan dihadiri oleh Termohon, sementara Pemohon mengikuti persidangan secara daring melalui Zoom Meeting.
Sidang pembacaan putusan dipimpin oleh Handoko Agung Saputro selaku Ketua Majelis, dengan Gede Narayana dan Syawaludin sebagai Anggota Majelis.
Dalam amar putusannya, Majelis Komisioner menyatakan permohonan sengketa informasi tidak dapat diterima.
Majelis Komisioner berpendapat bahwa permohonan penyelesaian sengketa informasi publik a quo diajukan melampaui batas waktu sebagaimana diatur dalam Pasal 37 Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) juncto Pasal 5 huruf b dan Pasal 13 huruf b Peraturan Komisi Informasi tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik (Perki PPSIP). Oleh karena itu, Majelis Komisioner tidak mempertimbangkan pokok permohonan sengketa dan menyatakan permohonan tidak dapat diterima.(Tim Humas KI Pusat - Laporan / Foto : Eka Surya)