Sedang Memuat...

KI Pusat Gelar Dua Sidang Pemeriksaan Awal Sengketa Informasi Publik

Diposting oleh

Alin

Kategori

Berita Sidang

  • KI Pusat Gelar Dua Sidang Pemeriksaan Awal Sengketa Informasi Publik

JAKARTA - Komisi Informasi (KI) Pusat menggelar dua sidang pemeriksaan awal sengketa informasi publik pada Selasa (10/02) di Ruang Sidang KI Pusat, Jakarta. Persidangan tersebut berlangsung dengan dihadiri oleh para pihak.

Sidang pertama dengan nomor register 050/X/KIP-PSI/2025 antara Greenpeace sebagai Pemohon dan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM sebagai Termohon. Sidang ini dipimpin oleh Syawaludin selaku Ketua Majelis, dengan Handoko Agung Saputro dan Gede Narayana sebagai Anggota Majelis.

Agenda sidang adalah pemeriksaan awal berupa pemeriksaan legal standing para pihak. Informasi publik yang dimohonkan meliputi status terkini perizinan empat Izin Usaha Pertambangan (IUP) perusahaan nikel yang telah dicabut oleh Pemerintah Indonesia, yaitu PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawei Sejahtera Mining, termasuk Surat Keputusan (SK) pencabutan resmi serta tahapan pencabutan IUP yang berada di bawah kewenangan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM.

Dalam persidangan tersebut, Majelis Komisioner memutuskan untuk menskor sidang karena pihak Termohon belum melengkapi surat kuasa, dan meminta agar dokumen tersebut disampaikan pada sidang berikutnya.

Sementara itu, pada sidang kedua dengan nomor register 093/XI/KIP-PSI/2025 antara Jurnalis Maestro Indonesia sebagai Pemohon dan Dewan Pers sebagai Termohon. Sidang ini dipimpin oleh Handoko Agung Saputro selaku Ketua Majelis, dengan Syawaludin dan Gede Narayana sebagai Anggota Majelis.

Pada sidang ini, Majelis juga melakukan pemeriksaan awal berupa pemeriksaan legal standing. Informasi yang dimohonkan meliputi Rencana Kerja Anggaran (RKA), Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA), dan DIPA Petikan Dewan Pers yang bersumber dari APBN, APBD, CSR, hibah, dan sumber lainnya untuk Tahun Anggaran 2023 dan 2024, serta dokumen Laporan Pertanggungjawaban dana sesuai dengan Standar Akuntansi Dewan Pers.

Majelis Komisioner kemudian memperjelas bahwa informasi yang diminta mencakup sumber-sumber penerimaan, khususnya yang berasal dari APBN dan CSR, serta laporan pertanggungjawaban berdasarkan sumber pemasukan dan penggunaannya. Atas permohonan tersebut, 

“Majelis memutuskan dilanjutkan ke tahap mediasi. Nanti dimediasi silahkan saudara detailkan hal-hal tadi mana yang dibuka dan dikecualikan dan seterusnya”, tegas Ketua Majelis Komisioner. (Tim Humas KI Pusat - Laporan/Foto : Winda Widiya)