Sedang Memuat...

KI Pusat Bacakan Putusan Gugur Sengketa Informasi TOPAN-RI vs Kemenaker RI

Diposting oleh

Alin

Kategori

Berita Sidang

  • KI Pusat Bacakan Putusan Gugur Sengketa Informasi TOPAN-RI vs Kemenaker RI

JAKARTA - (09/02) Komisi Informasi (KI) Pusat menggelar sidang pembacaan putusan gugur sengketa informasi publik dengan nomor registrasi 039/X/KIP-PSI-A/2021 antara TOPAN-RI selaku Pemohon dan Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia sebagai Termohon. 

Sidang dilaksanakan di Ruang Sidang Akuntabel KI Pusat, dipimpin oleh Rospita Vici Paulyn sebagai Ketua Majelis Komisioner, dengan Samrotunnajah Ismail dan Arya Sandhiyudha sebagai Anggota Majelis Komisioner.

Agenda persidangan adalah pembacaan putusan gugur. Majelis Komisioner menyatakan Pemohon tidak hadir dalam persidangan sebanyak dua kali berturut-turut tanpa alasan yang jelas. Berdasarkan Pasal 30 Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik, permohonan dinyatakan gugur.

“Dalam hal Pemohon dan/atau kuasanya tidak hadir dalam persidangan selama dua kali tanpa alasan yang jelas, permohonan dinyatakan gugur,” ujar Ketua Majelis Komisioner Rospita Vici Paulyn saat membacakan amar putusan.

Dengan dibacakannya putusan gugur tersebut, sengketa informasi antara TOPAN-RI dan Kementerian Ketenagakerjaan RI dinyatakan selesai dan ditutup. Ketua Majelis menambahkan, “serta Pihak Pemohon tidak boleh meminta informasi pada substansi yang sama.” (Tim Humas KI Pusat - Laporan/Foto : Rosyie Liana)