JAKARTA - Komisi Informasi (KI) Pusat menggelar sidang awal sengketa informasi publik dengan nomor registrasi 106/X/KIP-PS/2022 antara Badan Elemen Tataran Rakyat (BENTAR) selaku Pemohon dan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) yang sebelumnya merupakan bagian dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi sebagai Termohon.
Sidang dilaksanakan Senin (09/12) di Ruang Sidang Akuntabel KI Pusat, dipimpin oleh Rospita Vici Paulyn sebagai Ketua Majelis Komisioner, dengan Samrotunnajah Ismail dan Arya Sandhiyudha sebagai Anggota Majelis Komisioner.
Sidang awal ini dihadiri oleh Termohon, sementara Pemohon tidak hadir. Agenda persidangan adalah pemeriksaan legal standing Termohon sebelum masuk ke pokok perkara.
Ketua Majelis Komisioner menyampaikan bahwa apabila persidangan akan dilanjutkan ke agenda berikutnya, terlebih dahulu harus dilakukan penghitungan dan pemeriksaan urutan waktu sesuai dengan hukum acara. Untuk itu, diperlukan klarifikasi dari Pemohon dan Termohon terkait jangka waktu, relevansi, serta kelengkapan permintaan informasi. Berdasarkan pertimbangan tersebut, Majelis Komisioner memutuskan untuk menskors persidangan dan melanjutkannya pada sidang berikutnya.
Dengan demikian, sidang awal sengketa informasi publik antara BENTAR dan Kemendikdasmen dinyatakan diskors dan akan dilanjutkan pada persidangan berikutnya. (Tim Humas KI Pusat - Laporan/Foto : Rosyie Liana)