JAKARTA - Komisi Informasi (KI) Pusat menggelar sidang awal sengketa informasi publik dengan nomor registrasi 044/XII/KIP-PS/2021 antara Indonesia Corruption Watch (ICW) selaku Pemohon dan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia sebagai Termohon.
Sidang dilaksanakan Senin (09/02) di Ruang Sidang Akuntabel KI Pusat, dipimpin oleh Rospita Vici Paulyn sebagai Ketua Majelis Komisioner, dengan Arya Sandhiyudha dan Samrotunnajah Ismail sebagai Anggota Majelis Komisioner.
Sidang awal ini dihadiri oleh kedua belah pihak dengan agenda pemeriksaan legal standing sebelum masuk ke pokok perkara. Dalam persidangan, Termohon belum membawa dokumen lengkap sehingga Majelis meminta agar dokumen tersebut dibawa pada sidang berikutnya. Meski demikian, sidang tetap dilanjutkan sesuai dengan kesepakatan Pemohon.
Majelis Komisioner menanyakan relevansi permintaan informasi tersebut kepada Pemohon, dan Pemohon menegaskan bahwa informasi yang dimohonkan masih relevan dan dibutuhkan.
Dalam persidangan, Majelis juga mengklarifikasi batasan waktu serta menanyakan apakah keenam permintaan informasi tersebut bersifat terbuka atau tertutup. Termohon menyampaikan bahwa perlu dilakukan uji konsekuensi terhadap informasi yang dimohonkan, dan hasilnya akan dibawa pada sidang berikutnya.
“Ini akan kami lakukan uji konsekuensi terhadap informasi yang dimohonkan, dan kemungkinan akan kami sampaikan pada persidangan selanjutnya,” ujar Termohon.
Termohon diminta membawa surat kuasa serta hasil uji konsekuensi terhadap poin permintaan informasi, khususnya poin 5 dan 6, serta kejelasan terkait poin 1–4.
Dengan demikian, sidang awal ini dinyatakan diskors dan akan dilanjutkan pada sidang berikutnya dengan agenda pemeriksaan dokumen dan hasil uji konsekuensi. (Tim Humas KI Pusat - Laporan/Foto : Rosyie Liana)