JAKARTA – Komisi Informasi (KI) Pusat membacakan putusan sengketa informasi publik dengan nomor registrasi 091/XI/KIP-PSI/2025 antara Mohammad Adzan, S.H., M.H., M.Kn. selaku Pemohon terhadap Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai Termohon.
Sidang pembacaan putusan dilaksanakan pada Senin (09/02) di Ruang Sidang KI Pusat. Sidang digelar secara terbuka untuk umum dan dihadiri oleh kedua belah pihak.
Sidang dipimpin oleh Gede Narayana selaku Ketua Majelis, dengan Handoko Agung Saputro dan Syawaludin sebagai Anggota Majelis.
Dalam amar putusannya, Majelis Komisioner menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya. Penolakan tersebut didasarkan pada pertimbangan bahwa permohonan penyelesaian sengketa informasi publik diajukan melampaui batas waktu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) dan Peraturan Komisi Informasi tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik (Perki PPSIP). (Tim Humas KI Pusat - Laporan : Eka Surya / Foto : Eka Surya)