JAKARTA - (09/02) Komisi Informasi (KI) Pusat menggelar sidang awal sengketa informasi publik dengan nomor registrasi 026/XI/KIP-PS/2020 antara Budi Supriadi selaku Pemohon dan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Republik Indonesia sebagai Termohon.
Sidang dilaksanakan di Ruang Sidang Akuntabel KI Pusat, dipimpin oleh Rospita Vici Paulyn sebagai Ketua Majelis Komisioner, dengan Samrotunnajah Ismail dan Arya Sandhiyudha sebagai Anggota Majelis Komisioner.
Sidang awal ini dihadiri oleh kedua belah pihak dengan agenda pemeriksaan legal standing. Dalam persidangan, Termohon belum membawa identitas lengkap sehingga Majelis meminta agar kelengkapan dokumen dibawa pada sidang berikutnya.
Pemohon mengajukan dua permintaan informasi, yaitu salinan/soft copy Surat Keputusan Menteri Perhubungan tentang Penetapan Lokasi Terminal Khusus PT. Semen Lebak di Jogjogan Desa Darmasari Kecamatan Bayah Kabupaten Lebak Provinsi Banten, serta salinan/soft copy Surat Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor BX357/PP008 tentang pemberian izin pembangunan dan pengoperasian Terminal Khusus PT. Semen Lebak di lokasi yang sama.
Majelis Komisioner kemudian melakukan klarifikasi kepada Pemohon terkait relevansi permohonan informasi, dan Pemohon menyatakan bahwa informasi tersebut masih relevan dan dibutuhkan. Selanjutnya, Majelis juga mengklarifikasi batasan waktu kepada para pihak untuk melanjutkan ke pokok perkara.
Majelis Komisioner menanyakan kepada Termohon apakah informasi yang dimohonkan tersebut bersifat terbuka atau tertutup. Termohon menjawab bahwa informasi dimaksud bersifat terbuka.
Berdasarkan hal tersebut, Majelis menilai bahwa informasi yang dimohonkan merupakan informasi terbuka sehingga persidangan dilanjutkan ke tahap mediasi.
“Karena informasi yang diminta terbuka, maka agenda selanjutnya adalah mediasi, untuk memastikan apakah informasi yang diberikan Termohon sudah sesuai dengan yang dimohonkan Pemohon,” jelas Rospita.
Dengan demikian, sidang dilanjutkan pada agenda mediasi hingga diperoleh hasil kesepakatan para pihak. (Tim Humas KI Pusat - Laporan/Foto : Rosyie Liana)