Sedang Memuat...

MK KI Pusat Bacakan Putusan Sengketa Informasi Koran Pemberitaan Korupsi dengan Kemenko Marves Tanpa Dihadiri Para Pihak

Diposting oleh

Alin

Kategori

Berita Sidang

Tanggal Posting

Selasa, 11 Febuari 2025

  • MK KI Pusat Bacakan Putusan Sengketa Informasi Koran Pemberitaan Korupsi dengan Kemenko Marves Tanpa Dihadiri Para Pihak

JAKARTA - Sidang Pembacaan Putusan Sengketa Informasi antara Pemohon Koran Pemberitaan Korupsi (KPK) dengan Termohon Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Republik Indonesia (Kemenko Marves RI) digelar Komisi Informasi Pusat tanpa dihadiri baik Pemohon maupun Termohon. Majelis Komisioner (MK) yang diketuai oleh Syawaludin dengan Anggota MK Handoko Agung Saputro dan Gede Narayana membacakan putusan pada Selasa (11/02/2025) di Ruang Sidang Utama KI Pusat dengan didampingi Panitera Pengganti (PP) R. Arif Yulianto. 

“Agenda hari ini adalah pembacaan putusan, meskipun tanpa dihadiri para pihak, sidang akan tetap kita lanjutkan”, ujar Syawaludin saat membuka persidangan. 

Koran Pemberitaan Korupsi atau KPK sendiri sebelumnya mengajukan permohonan informasi terkait dengan audit kelapa sawit yang meliputi hasil audit beserta informasi tindak lanjut dari hasil tersebut, Salinan hasil kerja Satuan Tugas Tata Kelapa Industri Kelapa Sawit serta Salinan Bukti Pelunasan Denda Administrasi oleh perusahaan-perusahaan kelapa sawit. 

Permohonan yang diajukan pada 14 Mei 2024 tersebut telah dijawab Kemenko Marves namun pihak Pemohon merasa tidak puas dengan jawaban tersebut kemudian pihaknya menyampaikan surat keberatan. Sampai dengan batas waktu menjawab surat keberatan, pihak Pemohon tidak mendapatkan tanggapan apapun. Karenanya KPK kemudian mengajukan Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi Publik kepada KI Pusat. 

“Berdasarkan seluruh uraian dan fakta hukum di atas, Majelis Komisioner  berkesimpulan: (1) Komisi Informasi Pusat tidak berwenang untuk menerima, memeriksa dan memutus permohonan  a quo” jelas Syawaludin. “(3) Termohon dalam sengketa a quo, tidak lagi menjadi kementerian berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 140 Tahun 2024 Tentang Organisasi Kementerian Negara”, lanjutnya 

Atas dasar pertimbangan tersebut, KI Pusat memutuskan menolak permohonan sengketa informasi yang diajukan oleh Koran Pemberitaan Korupsi. (Laporan : Agnes Jovita / Foto : Agnes Jovita)

Agenda Sidang

Berita Lainnya