Sedang Memuat...

KI Pusat Dorong Badan Publik Lebih Transparan, 29 Badan Publik Baru Siap Perkuat Layanan Informasi!

Diposting oleh

Karel Martel

Kategori

Berita Kegiatan

Tanggal Posting

Jumat, 28 Febuari 2025

  • KI Pusat Dorong Badan Publik Lebih Transparan, 29 Badan Publik Baru Siap Perkuat Layanan Informasi!

JAKARTA – Komisi Informasi (KI) Pusat menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertajuk Penguatan Kelembagaan dalam Tata Kelola Layanan Informasi Publik di Aula Komisi Informasi Pusat, Kamis (27/2). Kegiatan ini diikuti oleh perwakilan berbagai Badan Publik (BP), termasuk 29 BP yang baru terbentuk dan tidak berpartisipasi pada Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik sebelumnya.
Ketua Komisi Informasi Pusat, Donny Yoesgiantoro dalam sambutannya menyampaikan apresiasi terhadap keseriusan Badan Publik dalam meningkatkan keterbukaan dalam tata kelola layanan informasi publik. “Saya ucapkan terima kasih atas kehadiran Bapak dan Ibu sekalian, yang menunjukkan komitmen terhadap transparansi. Semoga dengan kegiatan ini, masyarakat semakin mengetahui haknya terhadap informasi, Badan Publik semakin terbuka, dan kami yang diamanahkan negara untuk mengawal UU 14 Tahun 2008 dapat menjalankan tugas secara optimal,” ujarnya.
Dalam diskusi, Syawaludin, Komisioner KI Pusat menjelaskan aspek penting dalam pelaksanaan layanan informasi publik yang sesuai dengan UU 14 Tahun 2008, seperti pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP) dan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK). 
Lebih jauh Syawaludin menjelaskan, hal-hal yang perlu diperhatikan Badan Publik dalam pengelolaan informasi publik yang mencakup Komitmen, Sumber Daya Manusia, update Daftar Informasi Publik dan Daftar Informasi Dikecualikan, Kolaborasi, Koordinasi, Layanan Ramah Disabilitas, serta Dukungan teknis dan digital.  
Sementara itu, Rizki Malinda dari Kementerian PANRB menekankan bahwa reformasi birokrasi diarahkan untuk menciptakan birokrasi yang lebih responsif dan tidak mempersulit masyarakat dalam mengakses informasi. “Transformasi layanan pemerintah harus fokus pada kebutuhan masyarakat, bukan sekadar kewenangan instansi. Negara harus hadir kapanpun dan dimanapun,” katanya. 
Rizki juga menjelaskan strategi penguatan tata kelola layanan informasi, seperti penunjukan PPID, pengembangan sistem layanan informasi yang cepat dan mudah, serta mendorong transparansi dan akuntabilitas.
Handoko Agung Saputro, Komisioner Bidang Kelembagaan KI Pusat menegaskan bahwa FGD ini secara khusus menghadirkan Badan Publik yang baru terbentuk atau tidak berpartisipasi pada Monev KIP sebelumnya. “Kami ingin mengetahui kendala yang dihadapi Badan Publik dalam membentuk PPID, apakah mereka memerlukan sosialisasi lebih lanjut, serta apakah 29 BP ini siap mengikuti Monev KIP 2025,” ujarnya. 
Selama sesi diskusi, peserta FGD aktif mengajukan pertanyaan dan menyampaikan pandangan mereka terkait tantangan dalam mengelola layanan informasi publik. Salah satu perwakilan dari Kementerian Kebudayaan menanyakan bagaimana mekanisme Monev bagi BP yang baru terbentuk.  "Seperti apa Monev kepada BP yang baru terbentuk ini? Apakah mekanismenya sama persis seperti sebelumnya? Karena bagi kami, untuk langsung menjadi Badan Publik Informatif tentu sulit. Semangatnya tetap sama, tetapi pasti akan tertatih di awal ini," ujarnya.  
Menanggapi hal ini, KI Pusat menegaskan bahwa pihaknya siap mendukung Badan Publik dalam meningkatkan kualitas layanan informasi mereka. 
Dengan adanya FGD ini, diharapkan semakin banyak Badan Publik yang memahami pentingnya tata kelola layanan informasi yang transparan dan akuntabel, sehingga hak masyarakat atas informasi dapat terpenuhi dengan lebih baik.  
 

Agenda Sidang

Berita Lainnya