Sengketa Informasi Publik antara Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK RI) terhadap Kementerian Perhubungan RI memasuki babak akhir dengan agenda pembacaan putusan hasil mediasi. Pembacaan putusan terhadap Register 053/X/KIP-PSI-A-M/2019 tersebut dilakukan pada Selasa (11/03) bertempat di Ruang Sidang Utama Komisi Informasi (KI) Pusat, Jakarta.
“Memerintahkan Pemohon dan Termohon untuk menjalankan kewajibannya sebagaimana tertuang dalam kesepakatan a quo,” ucap Rospita Vici Paulyn mengutip putusan mediasi.
Pembacaan putusan dihadiri oleh perwakilan dari kedua pihak serta Majelis Komisioner (MK) KI Pusat yang diketuai oleh Rospita Vici Paulyn, serta Arya Sandhiyudha dan Samrotunnajah Ismail sebagai anggota.
Dalam mediasi tersebut, dinyatakan bahwa Termohon sepakat memberikan informasi sebagaimana yang dimintakan oleh Pemohon, tetapi terdapat beberapa hal yang saat ini masih dalam proses penegakan hukum di KPK dan Kejaksaan Agung sehingga tidak dapat diberikan.
Sementara itu, dari pihak Pemohon menyampaikan bahwa akan memberikan contoh kajian kepada Termohon yang dilakukan pada periode Tahun 2012-2014, sehingga dapat dijadikan bahan rujukan bagi pihak Termohon.
Sidang pun ditutup dengan pernyataan dari Majelis yang menegaskan bahwa keputusan hasil kesepakatan mediasi tersebut bersifat final dan mengikat bagi kedua pihak. Dengan adanya putusan tersebut, maka sengketa informasi antara GNPK RI dan Kementerian Perhubungan juga dinyatakan selesai.
“Menimbang bahwa, berdasarkan Kesepakatan Mediasi ini, Pemohon dan Termohon bersedia mengakhiri sengketa informasi a quo,” ujar Vici. (Laporan : Tri Dading / Foto : Agnes Jovita)