Buka Informasi Publik, Hak Anda Untuk Tahu !!!

MK KI Pusat akan Melakukan Pemeriksaan Setempat di Kantor MKDKI

 

Majelis Komisioner (MK) Komisi Informasi Pusat (KI Pusat) akan melakukan sidang pemeriksaan setempat di Kantor Terhomon Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI), yang akan dijadwalkan kemudian. Penjadwalan sidang pemeriksaan setempat oleh MK KI Pusat disampaikan dalam persidangan yang dipimpin Ketua MK Syawaludin beranggotakan Samrotunnajah Ismail bersama Handoko Agung Saputro didampingi Panitera Pengganti (PP) Indra Hasby di ruang sidang 2 Sekretariat KI Pusat Wisma BSG Jakarta, Kamis (11/08/2022).

Dalam persidangan kelima itu, para pihak, permohon dan termohon hadir, MK memutuskan melakukan persidangan tertutup karena MK akan memeriksa hasil Uji Konsekuensi termohon. MK mempertanyakan apakah para pihak akan menghadirkan saksi atau ahli, dijawab oleh para pihak bahwa tidak menghadirkan saksi atau ahli.

Untuk itu, MK mempersilakan pemohon untuk meninggalkan ruang sidang guna dilaksanakan pemeriksaan tertutup terhadap hasil Uji Konsekuensi dan informasi yang dikecualikan oleh termohon pada persidangan register 023/VIII/KIP-PS/2021 antara Pemohon Individu Rosyidah terhadap Termohon MKDKI tersebut. Diluar persidangan, pemohon Rosyidah sempat mempertanyakan kenapa tidak dilibatkan dalam persidangan tertutup, pemohon khawatir proses persidangannya karena kebetulan pengacaranya tidak sempat mendampinginya karena sedang hadiri sidang di pengadilan lain.

Dalam Pasal  43 ayat 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 menyebutkan bahwa, dalam hal pemeriksaan yang berkaitan dengan dokumen- dokumen yang termasuk dalam pengecualian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, maka sidang pemeriksaan perkara bersifat tertutup. Anggota Komisi Informasi wajib menjaga rahasia dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3). Berdasarkan ayat 3 dan 4 itu, maka MK mempersilakan pemohon berada diluar ruang sidang pada saat sidang tertutup digelar.

Namun setelah persidangan tertutup dilanjutkan kembali persidangan terbuka untuk menyampaikan lanjutan persidangan pemeriksaan setempat di kantor termohon. MK meminta PP menjadwalkan persidangan setempat tersebut.

Sementara informasi yang diminta pemohon ke termohon adalah: Surat Keterangan Direktur RS Hermina No. 2695/Yanmed/RSHBKS/2018 tentang Penjelasan bahwa teradu yang menyatakan bahwa pada tanggal 15 Februari 2014, dr. Angeline tidak pernah menangani pasien dirawat di RS Hermina Bekasi/tidak sedang dinas RS Hermina Bekasi/tidak ada di RS Hermina.(Laporan : Karel Salim/Foto: Annisa Nur Fitriyanti)

Berita Lainnya

PEMBINAAN CIVITAS KI PUSAT 2021: TUMBUH BERSAMA SU...

Sekretariat Komisi Informasi (KI) Pusat menggelar kegiatan pembinaan s...

KI PUSAT LAUNCHING IKIP 2021 DI YOGYA: MENGUKUR TI...

Tim Pokja (Kelompok Kerja) Indeks Keterbukaan Infromasi Publik (IKIP) ...

Tekan ESC untuk menutup pencarian