JAKARTA - Komisioner Komisi Informasi (KI) Pusat, Samrotunnajah Ismail, menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik bukan sekadar kewajiban, tetapi juga elemen utama dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap badan publik. Pada workshop bertajuk "Wujudkan Transparansi: Peningkatan Kualitas dan Aksesibilitas Informasi di Kemenkeu" yang diselenggarakan Inspektorat Jenderal Kemenkeu pada Jumat (7/03), ia menjelaskan pentingnya tata kelola informasi yang sesuai dengan regulasi.
Sekretaris Itjen Kemenkeu, Nur Achmad, dalam sambutannya mengungkapkan harapannya agar Itjen dapat memenuhi hak setiap warga negara terhadap keterbukaan informasi publik.
"Melalui workshop ini, kapasitas pegawai inspektorat jenderal dalam mengelola dan menyediakan informasi semakin meningkat," ujarnya. Menurut Nur Achmad, pemahaman yang baik tentang regulasi keterbukaan informasi akan memperkuat pelayanan publik yang lebih transparan dan terpercaya.
Samrotunnajah dalam paparannya menekankan bahwa tata Kelola keterbukaan informasi publik diatur dalam UU No. 14 Tahun 2008, PP No. 61 Tahun 2010, dan Peraturan Komisi Informasi (Perki) No. 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
"Informasi dibagi menjadi informasi terbuka dan informasi tertutup. Informasi terbuka yang berarti dapat diakses oleh publik. Informasi tertutup yang berarti dikecualikan, tidak dapat diakses oleh publik karena memiliki konsekuensi tertentu seperti misalnya dapat menghambat proses penegakan hukum, mengungkap data pribadi atau mengganggu hak kekayaan intelektual", jelasnya.
Komisioner Bidang Sosialisasi, Edukasi, dan Komunikasi Publik KI Pusat tersebut juga menegaskan bahwa keterbukaan informasi tidak hanya soal transparansi, tetapi juga tentang menjaga akuntabilitas agar masyarakat bisa berpartisipasi secara aktif dalam pengawasan kebijakan.
Selain Samrotunnajah, workshop ini juga menghadirkan Kepala Bagian Manajemen Pengelolaan Data dan Layanan Informasi Kemenkeu, Titi Susanti. Ia membahas praktik keterbukaan informasi yang telah diterapkan di Kemenkeu, termasuk pemanfaatan teknologi dalam pengelolaan informasi melalui sistem PPID dan penyediaan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas.
Melalui sesi diskusi, peserta mendapatkan kesempatan untuk menggali lebih dalam terkait penerapan keterbukaan informasi di lingkungan kerja mereka. Workshop ini diharapkan semakin memperkuat komitmen seluruh pegawai Kemenkeu dalam mengelola informasi publik secara profesional, akuntabel, dan inklusif.