Sedang Memuat...

Pemohon Hadirkan Lima Saksi, Majelis Komisioner KI Pusat Minta Kesimpulan Para Pihak

Diposting oleh

Karel Martel

Kategori

Berita Sidang

Tanggal Posting

Senin, 13 Febuari 2023

  • Pemohon Hadirkan Lima Saksi, Majelis Komisioner KI Pusat Minta Kesimpulan Para Pihak

 

Pemohon menghadirkan sebanyak lima orang saksi dalam persidangan yang dihadiri kuasa pemohon Alfons Bersady dan termohon BRI (Bank Rakyat Indonesia) Cabang Cikarang dan BRI Cabang Bogor. Persidangan dipimpin Majelis Komisioner KI Pusat Syawaludin beranggotakan Handoko Agung Saputro bersama Samrotunnajah Ismai didampingi Panitera Pengganti (PP) Reyhan Pradipta di rung sidang utama Sekretariat KI Pusat Wisma BSG Jakarta, Senin (13/02/2023).

Lima orang saksi yang dihadirkan kuasa pemohon terdiri dari orang tua principal untuk register pemohon terhadap termohon BRI Cabang Cikarang dan empat orang tetangga bersama ketua RT untuk register pemohon terhadap BRI Cabang Bogor. Usai para saksi memberikan keterangannya, Majelis Komisioner meminta para pihak untuk memberikan kesimpulannya masing-masing, baik kesimpulan pemohon maupun kesimpulan para termohon.

Penyampaian kesimpulan oleh para pihak dimaksudkan Majelis sebagai penutup dari rangkaian persidangan yang kemudian akan dibacakan putusannya padan Senin, 20 Februari 2023. Dalam keterangan pihak termohon, memastikan bahwa jika principal yang merupakan nasabah BRI Cabang Cikarang ingin melakukan pengambilan  dananya di rekening dapat memberikan surat kuasa ke pihak yang ditunjuk meski posisinya sebagai tahanan.

Sementara untuk register pemohon terhadap BRI Cabang Bogor, termohon menyatakan untuk bukti pembayaran principal ke termohon yang dilakukan pada tahun 1973 memiliki masa retensi 10 tahun. Padahal pemohon ingin memperoleh bukti pembayaran sebidang tanah garapan di Depok dalam persidangan di KI Pusat agar dapat mengurus sertifkat tanah ke Kantor Pertanahan. (Humas KI Pusat-Laporan : Karel Salim/Foto:  Rizky Priyatna)