Sedang Memuat...

PRESS RELEASE Komisi Informasi Pusat Dorong Transparansi dalam Pengelolaan Dana PIP

Diposting oleh

Alin

Kategori

Press Release

Tanggal Posting

Kamis, 13 Maret 2025

  • PRESS RELEASE Komisi Informasi Pusat Dorong Transparansi dalam Pengelolaan Dana PIP

Jakarta, [13/03] – Komisi Informasi Pusat (KI Pusat) menegaskan komitmennya dalam memastikan pengelolaan dana Program Indonesia Pintar (PIP) yang transparan dan akuntabel. Keterbukaan akses informasi mengenai penyaluran dan pemanfaatan dana PIP menjadi kunci utama dalam mencegah penyimpangan serta memastikan program ini tepat sasaran.
Komisioner KI Pusat Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi, (Syawaludin) menyampaikan bahwa informasi terkait penerima manfaat, mekanisme penyaluran, serta laporan penggunaan dana harus tersedia dan mudah diakses oleh masyarakat. 
“Pembagian dana PIP seharusnya dapat diakses oleh publik secara transparan, bukan menjadi data gelap yang penuh dengan catatan hitam. Keterbukaan informasi sangat penting untuk memastikan program ini berjalan dengan akuntabilitas dan tepat sasaran,” ujarnya.
Sebagai langkah konkret, KI Pusat mendorong Kementerian Pendidikan, Pemerintah Daerah, dan satuan pendidikan untuk aktif menyajikan data yang lebih transparan melalui pengembangan sarana informasi yang mudah diakses, akurat dan profesional. Selain itu, mekanisme pengaduan juga diperkuat agar masyarakat dapat menyampaikan keluhan atau dugaan penyimpangan dalam penyaluran dana PIP.
Dalam rangka meningkatkan akuntabilitas, KI Pusat akan terus mengawasi pelaksanaan keterbukaan informasi di sektor pendidikan. Masyarakat pun diimbau untuk memanfaatkan haknya dalam memperoleh informasi dan turut serta mengawasi pengelolaan dana PIP.


Tentang Komisi Informasi Pusat
Komisi Informasi Pusat (KIP) adalah lembaga independen yang bertugas mengawal pelaksanaan keterbukaan informasi publik di Indonesia, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
 

Agenda Sidang

Berita Lainnya