Sedang Memuat...

Press Briefing KI Pusat : Pengelolaan Dana Program Indonesia Pintar yang Transparan dan Akuntabel

Diposting oleh

Alin

Kategori

Berita Kegiatan

Tanggal Posting

Kamis, 13 Maret 2025

  • Press Briefing KI Pusat : Pengelolaan Dana Program Indonesia Pintar yang Transparan dan Akuntabel

JAKARTA (13/03) – Komisi Informasi Pusat (KI Pusat) menegaskan komitmennya dalam mendorong transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana Program Indonesia Pintar (PIP). Dalam upaya memastikan hak akses informasi publik terpenuhi, KI Pusat mengajak seluruh pihak untuk berperan aktif dalam pengawasan dan pelaporan terkait pelaksanaan program ini.
Program Indonesia Pintar merupakan inisiatif pemerintah untuk membantu anak-anak dari keluarga kurang mampu dalam mendapatkan pendidikan yang layak. Agar manfaat program ini dapat dirasakan secara maksimal oleh penerima yang berhak, diperlukan sistem pengelolaan dana yang terbuka dan akuntabel. Oleh karena itu, KI Pusat menekankan pentingnya keterbukaan informasi dalam setiap tahapan pengelolaan dana PIP, mulai dari pendataan, penyaluran, hingga pemanfaatannya.
Komisioner KI Pusat Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi, (Syawaludin) menyampaikan bahwa keterbukaan informasi publik adalah hak fundamental masyarakat yang harus dijamin. 
“Pembagian dana PIP seharusnya dapat diakses oleh publik secara transparan, bukan menjadi data gelap yang penuh dengan catatan hitam. Keterbukaan informasi sangat penting untuk memastikan program ini berjalan dengan akuntabilitas dan tepat sasaran,” ujarnya.
Sebagai langkah nyata, KI Pusat mendorong instansi terkait untuk menyediakan informasi yang jelas dan akurat terkait penyaluran dana PIP melalui pengembangan sarana informasi yang mudah diakses, akurat dan profesional. Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk memanfaatkan mekanisme permohonan informasi publik apabila membutuhkan data lebih lanjut mengenai pelaksanaan program ini.
Komisi Informasi Pusat juga mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam mengawasi implementasi PIP. Masyarakat dapat melaporkan jika ada ketidaksesuaian atau dugaan penyimpangan dalam penyaluran dana. 
Melalui langkah-langkah ini, KI Pusat berharap transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana PIP semakin meningkat, sehingga dapat memberikan manfaat maksimal bagi dunia pendidikan di Indonesia. Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menyampaikan kepada Komisi Informasi Pusat atau mengajukan penyelesaian sengketa di KI Pusat apabila terjadi sengketa informasi yang menyangkut permintaan informasi dana PIP. (Laporan : Tri Dading / Foto : Agnes Jovita)


Tentang Komisi Informasi Pusat
Komisi Informasi Pusat (KIP) adalah lembaga independen yang bertugas mengawal pelaksanaan keterbukaan informasi publik di Indonesia, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Agenda Sidang

Berita Lainnya