JAKARTA - Komisi Informasi Pusat (KI) Pusat menggelar sidang lanjutan sengketa informasi pemeriksaan uji konsekuensi antara pemohon Leony Lidya dengan termohon Universitas Gadjah Mada (UGM), Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), KPU Surakarta, serta KPU DKI Jakarta. Sidang yang berlangsung pada Senin (13/1) ini dihadiri langsung oleh pemohon dan pihak termohon.
Sidang lanjutan pemeriksaan uji konsekuensi diketuai oleh Ketua Majelis Komisioner Rospita Vici Paulyn serta dihadiri oleh Anggota Majelis Komisioner Arya Sandhiyudha dan Samrotunnajah Ismail.
Dalam agenda persidangan, majelis menerima hasil uji konsekuensi yang telah dilakukan oleh UGM. Putusan ini menjadi salah satu poin penting dalam proses sengketa informasi yang tengah berjalan.
Majelis juga menetapkan bahwa pada sidang berikutnya akan dilakukan pemeriksaan terhadap beberapa pihak, yakni KPU RI, KPU DKI Jakarta, KPU Kota Surakarta, serta Polda Metro Jaya. Pemeriksaan ini bertujuan untuk memastikan keabsahan dokumen pencalonan Joko Widodo pada KPU terkait, sekaligus menelusuri apakah benar dokumen tersebut berada di Polda Metro Jaya.
Sementara itu dalam sengketa informasi antara Leony dengan KPU RI, KPU DKI Jakarta, dan KPU Surakarta, KPU RI menyatakan uji konsekuensi telah selesai dilaksanakan. Akan tetapi dikarenakan dokumennya masih dalam proses penandatanganan, pihak Termohon belum dapat menyampaikan hasil uji konsekuensi secara resmi dalam persidangan.
Terkait register tersebut, Majelis Komisioner menyatakan bahwa sidang selanjutnya akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan putusan, setelah seluruh tahapan pemeriksaan dan administrasi uji konsekuensi dinyatakan lengkap.
Sidang lanjutan ini menegaskan komitmen Komisi Informasi Pusat dalam menyelenggarakan penyelesaian sengketa informasi publik secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. (Tim Humas KI Pusat - Laporan : Rosyie Liana / Foto : Rosyie Liana)