JAKARTA – Komisi Informasi (KI) Pusat membacakan putusan sengketa informasi publik dengan Nomor Registrasi 016/IV/KIP-PSI/2025 antara PT Broadcom Indonesia selaku Pemohon terhadap Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan RI sebagai Termohon. Dalam amar putusannya, Majelis Komisioner menyatakan permohonan sengketa informasi diterima.
Pembacaan putusan dilaksanakan pada Rabu (14/01) di Ruang Sidang KI Pusat dan digelar secara terbuka untuk umum. Sidang tersebut dihadiri oleh Pemohon, tanpa kehadiran Termohon.
Majelis Komisioner dalam putusannya memerintahkan Termohon untuk memberikan penjelasan kepada Pemohon mengenai ada atau tidaknya peraturan atau keputusan yang mengatur pelarangan Wajib Pajak untuk merekam dan melakukan peliputan elektronik secara audio visual dalam rangka kepentingan Wajib Pajak.
Sidang pembacaan putusan ini dipimpin oleh Rospita Vici Paulyn selaku Ketua Majelis, dengan Arya Sandhiyudha dan Samrotunnajah Ismail sebagai Anggota Majelis.
Sebelumnya, Alasan Pemohon mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi publik dikarenakan permintaan informasi tidak ditanggapi sebagaimana mestinya oleh Termohon. Oleh karena itu, pada 26 Maret 2025, Pemohon mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi publik ke Komisi Informasi Pusat.
Merujuk pada Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) yang menyatakan bahwa setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan permintaan informasi kepada Badan Publik, baik secara tertulis maupun tidak tertulis.
Putusan ini menegaskan kembali prinsip keterbukaan informasi publik serta hak masyarakat untuk mengetahui kebijakan dan ketentuan yang diterapkan oleh Badan Publik, khususnya yang berkaitan langsung dengan pelayanan kepada Wajib Pajak. (Tim Humas KI Pusat - Laporan : Eka Surya / Foto : Eka Surya)