Sedang Memuat...

Sengketa Informasi Plang Tanah TNI AU, KI Pusat Terima Permohonan Pemohon Sepenuhnya

Diposting oleh

Alin

Kategori

Berita Sidang

  • Sengketa Informasi Plang Tanah TNI AU, KI Pusat Terima Permohonan Pemohon Sepenuhnya

JAKARTA – Komisi Informasi (KI) Pusat membacakan putusan sengketa informasi publik dengan nomor registrasi 055/V/KIP-PS/2022 antara Alfons Bersady, S.H. & Rekan selaku Pemohon melawan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara (TNI AU) sebagai Termohon. Dalam putusannya, Majelis Komisioner mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.

Pembacaan putusan dilaksanakan pada Rabu (14/01/2026) di Ruang Sidang KI Pusat. Sidang digelar secara terbuka untuk umum dan dihadiri oleh Termohon, tanpa kehadiran Pemohon.

Sidang pembacaan putusan ini dipimpin oleh Syawaludin selaku Ketua Majelis, dengan Handoko Agung Saputro dan Gede Narayana sebagai Anggota Majelis.

Majelis Komisioner dalam amar putusannya menyatakan bahwa informasi mengenai dasar dan alasan pemasangan plang bertuliskan “Tanah ini milik TNI Angkatan Udara” merupakan informasi publik yang bersifat terbuka. Oleh karena itu, Majelis memerintahkan Termohon untuk memberikan informasi a quo berupa penjelasan atau keterangan kepada Pemohon.

Sengketa informasi ini bermula dari permohonan penyelesaian sengketa informasi publik yang diajukan oleh Pemohon dan diterima serta didaftarkan di Kepaniteraan KI Pusat pada 17 Mei 2022 dengan nomor registrasi 055/V/KIP-PSI/2022. Permohonan tersebut diajukan dalam rangka memperoleh kejelasan informasi yang dimohonkan.

Dalam pertimbangannya, Majelis Komisioner berpendapat bahwa Termohon berkewajiban memberikan keterangan sesuai ruang lingkup permohonan Pemohon, khususnya terkait kejelasan dasar hukum dan alasan pemasangan plang dimaksud. Hal tersebut sejalan dengan tujuan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang transparan, efektif, efisien, dan akuntabel. (Tim Humas KI Pusat - Laporan : Eka Surya / Foto : Eka Surya)