JAKARTA – Komisi Informasi (KI) Pusat membacakan putusan sengketa informasi publik dengan nomor registrasi 064/VI/KIP-PS/2022 antara Setyo Wibowo (PT Metta Sumber Abadi) selaku Pemohon terhadap Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan RI sebagai Termohon. Dalam putusannya, KI Pusat mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian.
Pembacaan putusan dilaksanakan pada Rabu (14/01) di Ruang Sidang KI Pusat, setelah Majelis Komisioner menyelesaikan rangkaian persidangan yang telah berlangsung sejak 1 September 2025. Sidang pembacaan putusan tersebut digelar secara terbuka untuk umum dan dihadiri oleh Pemohon, tanpa kehadiran Termohon.
Dalam amar putusannya, Majelis Komisioner menyatakan bahwa informasi berupa (1) data pemenang lelang beserta nilai terjualnya, serta (2) risalah dan minuta salinan lelang atas objek tanah dan bangunan, merupakan informasi publik yang terbuka dan dapat diberikan kepada Pemohon.
Namun demikian, Majelis juga menegaskan bahwa data pribadi penjual dan pembeli yang tercantum dalam dokumen risalah lelang termasuk informasi yang dikecualikan dan tidak dapat diberikan kepada Pemohon.
Sengketa informasi ini bermula dari ketidakpuasan Pemohon terhadap tanggapan Atasan PPID DJKN Kementerian Keuangan RI atas keberatan permohonan informasi yang diajukan sebelumnya. Oleh karena itu, Pemohon mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi publik ke KI Pusat.
Sidang pembacaan putusan ini dipimpin oleh Syawaludin selaku Ketua Majelis, dengan Handoko Agung Saputro dan Gede Narayana sebagai Anggota Majelis.
Dalam pertimbangannya, Majelis Komisioner menegaskan bahwa tujuan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) adalah untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang transparan, efektif, efisien, dan akuntabel. Oleh karena itu, Badan Publik pada prinsipnya wajib menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2) UU KIP. (Tim Humas KI Pusat - Laporan : Eka Surya / Foto : Eka Surya)