JAKARTA — Komisi Informasi (KI) Pusat menggelar sidang pemeriksaan lanjutan sengketa informasi publik antara Bonatua Silalahi dan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen RI), Selasa (13/01). Sidang dipimpin Ketua Majelis Komisioner Syawaludin dengan anggota Gede Narayana dan Handoko Agung Saputro.
Agenda persidangan kali ini menyoroti hasil uji konsekuensi yang disampaikan Kemendikdasmen selaku Termohon. Selain itu, sidang juga menjalankan agenda penyerahan bukti tambahan dari kedua belah pihak, serta pemeriksaan saksi yang dihadirkan Pemohon.
Saat memeriksa hasil Uji Konsekuensi, Anggota Majelis Komisioner Gede Narayana menyoroti keterangan Termohon yang menilai permintaan data Pemohon tidak memiliki urgensi jelas dan berpotensi melanggar privasi.
Perwakilan Kemendikdasmen RI menyampaikan, surat permohonan yang diajukan Bonatua tidak menjelaskan secara rinci tujuan maupun manfaat penelitian sehingga dianggap tidak memiliki urgensi.
“Pak Bonatua sebagai researcher itu, kita tidak membaca dan mengetahui apa nanti tujuan dan manfaat dari penelitian itu baik dari sisi akademik maupun kepentingan publik. Itu kita tidak membaca dari surat permohonannya sehingga kami melihat bahwa permohonan tersebut tidak urgen”, jelas perwakilan Termohon.
Sementara Bonatua menyampaikan permohonan informasinya didasari hak konstitusional untuk memperoleh informasi publik. “Hak saya memperoleh informasi sudah diatur oleh Undang-Undang Dasar 1945 dan itu diturunkan ke Undang Undang KIP. Sementara saya dibenturkan dengan Undang-Undang PDP (Perlindungan Data Pribadi) yang sama sekali tidak selevel dengan Undang Undang Dasar 1945,” tegas Bonatua.
Sidang juga menghadirkan saksi, Rismon Hasiholan Sianipar, yang mengungkap pernah meminta klarifikasi langsung kepada Ditjen Dikdasmen pada 2025 terkait Surat Keterangan Kesetaraan Ijazah atas nama Gibran Rakabuming Raka. Menurutnya, dokumen tersebut telah dikonfirmasi sebagai produk resmi Ditjen Dikdasmen.
Setelah mendengar keterangan para pihak dan saksi, Majelis Komisioner menskors persidangan. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan setempat untuk melihat langsung dokumen yang dimohonkan dan memeriksa informasi yang dikecualikan oleh pihak Termohon. (Tim Humas KI Pusat - Laporan : April Alin / Foto : April Alin)