JAKARTA — Komisi Informasi (KI) Pusat menunda dua sidang pemeriksaan awal sengketa informasi publik karena ketidakhadiran pihak pemohon. Sidang berlangsung pada Rabu (14/5) di Ruang Sidang Utama KI Pusat, dipimpin oleh Ketua Majelis Komisioner Rospita Vici Paulyn, bersama Arya Sandhiyudha dan Samrotunnajah Ismail.
“Karena pemohon tidak hadir, maka sidang tidak bisa dilanjutkan karena untuk pemeriksaan awal ini sidang harus dihadiri kedua belah pihak,” ujar Rospita saat membuka sidang.
Dua perkara yang dijadwalkan pada hari itu adalah sengketa informasi antara Dr. Ir. Rosiarna Anwar, M.A. dengan Universitas Indonesia, serta sengketa informasi antara Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) dengan Pertamina Hulu Energi Offshore North West Java (PHE ONWJ).
Dalam sengketa pertama, Panitera Pengganti menyampaikan bahwa relaas sidang telah diterima oleh Pemohon Rosiarna Anwar. Namun, hingga waktu sidang, tidak ada keterangan alasan ketidakhadiran yang disampaikan. Di sisi lain, pihak Universitas Indonesia menyatakan bahwa perkara sebenarnya telah diselesaikan melalui proses di luar persidangan dengan adanya akta perdamaian antara kedua belah pihak.
Menanggapi hal itu, Majelis Komisioner menyarankan agar Universitas Indonesia berkoordinasi dengan Pemohon untuk secara resmi mencabut permohonan informasi publik yang telah diajukan ke KI Pusat, agar perkara dinyatakan selesai secara administratif.
Sementara itu, sengketa informasi WALHI dengan termohon Pertamina Hulu Energi ONWJ, ketidakhadiran WALHI sebagai Pemohon juga membuat sidang tidak dapat dilanjutkan. Majelis menegaskan pentingnya kehadiran semua pihak pada sidang lanjutan.
“Untuk pemeriksaan awal ini, sidang harus dihadiri kedua belah pihak. Jika Pemohon tidak hadir lagi di sidang selanjutnya, maka pengajuan sengketa informasinya akan dibatalkan,” tegas Rospita.
Kedua perkara tersebut akan dijadwalkan ulang dan kembali disidangkan jika para pihak hadir sesuai ketentuan. (Tim Humas KI Pusat - Laporan : April Alin / Foto : Agnes Jovita )