Buka Informasi Publik, Hak Anda Untuk Tahu !!!

Tak Hadir Selama Persidangan, KI Pusat Putuskan IDI Buka Informasi Publik

 

Majelis Komisioner (MK) Komisi Informasi (KI) Pusat memutuskan termohon Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) untuk mengabulkan permohonan informasi pemohon untuk seluruhnya. Putusan itu dibacakan oleh Ketua MK KI Pusat Rospita Vici Paulyn beranggotakan Donny Yoesgiantoro bersama Syawaludin didampingi Panitera Pengganti (PP) Aldi Rano Sianturi di ruang sidang 2 Sekretariat KI Pusat Wisma BSG Jakarta, Senin (14/11/2022).

Dalam amar putusannya, selain mengabulkan seluruh informasi yang diminta pemohon, MK juga menyatakan informasi yang diminta pemohon berupa hasil keputusan lengkap hasil mukhtamar ke-19 IDI di Medan tahun 2015 tentang penolakan dokter pelayanan prima yang merupakan informasi bersifat terbuka. MK sekaligus memerintahkan kepada termohon PB IDI untuk memberikan informasi yang diminta pemohon sejak putusan tersebut telah dinyatakan incrach.

MK KI Pusat juga memastikan bahwa PB IDI merupakan salah satu Badan Publik (BP) sebagaimana yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sebagaimana definisi tentang BP. Dalam persidangan dengan agenda tunggal pembacaan putusan itu, hanya dihadiri oleh pemohon tanpa dihadiri oleh termohon sejak persidangan pertama digelar.

Persidangan terakhir itu adalah register 015/VII/KIP-PS/2021 antara Pemohon Dr. dr. Judilherry Justam, MM, ME, PKK  dan Dr. Sugito Wonodirekso, Msi, SpKKLP terhadap Termohon PB IDI. MK putuskan melaksanakan persidangan tanpa kehadiran termohon setelah tiga kali tidak hadir persidangan, sebagaimana Pasal 31 Peraturan Komisi Informasi (Perki) 1/2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik (PPSIP) menyebutkan: Dalam hal Termohon dan/atau kuasanya tidak hadir dalam persidangan, MK dapat memeriksa dan memutus sengketa tanpa kehadiran termohon.

Sementara itu, pada hari yang sama, KI Pusat juga melaksanakan dua persidangan masing-masing register sengketa 057/XI/KIP-PS/2019 antara LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) Pemantau Keuangan Negara terhadap Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Dan register 058/XI/KIP-PS/2019 antara Pemantau Keuangan Negara terhadap SNVT Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air Ciliwung-Cisadane.

Kedua register sengketa informasi tersebut dipimpin oleh Ketua MK Arya Sandhiyudha beranggotakan Rospita Vici Paulyn bersama Donny Yoesgiantoro didampingi PP Reyhan Pradipta. Dalam persidangan itu, para pihak baik pemohon maupun termohon hadir dalam persidangan yang merupakan persidangan lanjutan, setelah mengalami mediasi gagal.

MK memutuskan untuk melaksanakan persidangan tertutup pada persidangan berikutnya yang hanya akan dihadiri oleh termohon tanpa dihadiri pemohon. MK juga perintahkan kuasa termohon untuk menghadirkan PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) Kemendikbud RI bersama penandatangan SK Uji Konsekuensi terhadap informasi yang diminta oleh pemohon, pada persidangan tertutup nanti. (Laporan : Karel Salim/Foto: Rizky Priyatna)

Berita Lainnya

PEMBINAAN CIVITAS KI PUSAT 2021: TUMBUH BERSAMA SU...

Sekretariat Komisi Informasi (KI) Pusat menggelar kegiatan pembinaan s...

KI PUSAT LAUNCHING IKIP 2021 DI YOGYA: MENGUKUR TI...

Tim Pokja (Kelompok Kerja) Indeks Keterbukaan Infromasi Publik (IKIP) ...

Tekan ESC untuk menutup pencarian