JAKARTA – Komisi Informasi (KI) Pusat menggelar Forum Edukasi Keterbukaan Informasi Publik dengan tema “Hak atas Informasi Publik untuk Pemahaman dan Kebermanfaatan Disabilitas” pada Jumat, 14 Februari 2025. Acara ini menjadi bagian dari upaya KI Pusat dalam memastikan pemenuhan hak akses informasi bagi penyandang disabilitas di Indonesia. Forum yang dihadiri oleh perwakilan komunitas penyandang disabilitas ini menghadirkan Komisioner KI Pusat, Samrotunnajah Ismail dan Komisioner Komisi Nasional Disabilitas, Rachmanita Maun Harahap.
“Pemenuhan hak atas informasi bagi penyandang disabilitas bukan hanya kewajiban moral, tetapi juga mandat hukum. Keterbukaan informasi harus inklusif dan dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat, termasuk komunitas disabilitas. Oleh karena itu, melalui forum ini, kami ingin mendorong kolaborasi antara pemerintah, komunitas disabilitas, serta pemangku kepentingan lainnya dalam menciptakan ekosistem informasi yang ramah disabilitas,” ujar Donny Yoesgiantoro, Ketua KI Pusat saat membuka acara.
Diskusi dalam forum ini menyoroti berbagai tantangan yang dihadapi oleh penyandang disabilitas dalam mengakses informasi. “Kondisi saat ini adalah Pelayanan publik dalam beberapa sektor masih fokus pada pelayanan publik secara umum. Cara Pandang Sarana belum mengakomodir kebutuhan Disabilitas”, ungkap Samrotunnajah.
Selain membahas aspek regulasi dan kebijakan, forum ini juga menyoroti solusi konkret yang dapat diterapkan oleh badan publik untuk meningkatkan aksesibilitas informasi bagi mereka serta pentingnya pemanfaatan teknologi untuk memperluas akses informasi bagi penyandang disabilitas.
“contohnya mesin antrian pelayanan publik yang tidak memiliki alternatif aksesibilitas seperti pengendalian suara solusinya bisa mengembangkan sistem antrian berbasis suara/tombol lebih besar untuk memudahkan pengguna”, jelas Mita.
Dengan adanya forum ini, Komisi Informasi Pusat berharap dapat meningkatkan kesadaran dan komitmen berbagai pihak dalam memastikan keterbukaan informasi yang lebih inklusif. KIP juga mengajak seluruh instansi pemerintah dan badan publik untuk terus berinovasi dalam menyediakan layanan informasi yang mudah diakses oleh seluruh warga negara, tanpa terkecuali.