Badan Publik (BP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan BP Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) memperoleh nilai teratas sebagai BP Parpol (Partai Politik) sebagai BP Informatif berdasarkan hasil Monitoring dan Evaluasi (Monev) Komisi Informasi (KI) Pusat. Anugerah Monev dilaksanakan di Hotel Atria Gading Serpong Tangerang, Rabu (14/12/2022) dibuka oleh Ketua KI Pusat Donny Yoesgiantoro dihadiri Menkopolhukam Mahfud MD mewakili Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin.
Penanggungjawab (PJ) Monev KI Pusat Handoko Agung Saputro menyatakan bahwa PDIP dan Gerindra sama-sama memiliki nilai tertinggi dalam pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) untuk kategori Parpol. Selain dua Parpol teratas itu, menurutnya ada tiga Parpol yang juga mendapatkan Anugerah Monev peringkat Informatif, yaitu Partai Demokrat (PD), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Disampaikannya, bahwa PDIP dan Gerindra masing-masing berhasil mengumpulkan nilai tertinggi yang persis sama, yaitu sama-sama membukukan nilai 99,50 sebagai dua BP Parpol ‘Informatif Terbaik’. Sementara menurutnya, PD membukukan nilai sebesar 98,70, disusul PKB 92,21, dan PKS 90,36, sehingga memastikan lima Parpol tersebut adalah ‘Informatif’.
Ia mengharapkan kepada BP Parpol dapat terus meningkatkan pengelolaan dan pelayanan Informasi Publik sebagai perwujudan pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik. “Saya berharap agar badan publik partai politik dapat terus konsisten dalam melaksanakan keterbukaan informasi publik,” ungkapnya.
Apalagi menurutnya, menjelang tahun politik pada 2023 dan 2024 maka Parpol yang terbuka dan transparan dalam menjalankan UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik akan mendapatkan banyak simpatik pemilih. Untuk itu, ia beharap kepada tiga Parpol yang masih berada pada posisi ‘Kurang Informatif’ juga terus meningkatkan pengelolaan dan pelayanan Informasi Publik-nya.
Ia menyebutkan tiga Parpol yang masih berada posisi ‘Kurang Informatif’ adalah Partai Golkar, Partai Nasdem, dan Partai Persatuan Pembangunan. “Ketiga partai politik yang masih kurang informative ini, dalam penilaian saat mengisi kuesioner masih lemah sehingga tidak bisa lolos pada uji publik,” ungkapnya.
Menurutnya, hanya BP Parpol yang memiliki nilai hasil SAQ diatas 70 saja yang diperkenankan ikut Uji Publik bersama enam kategori BP lainnya. Adapun enam kategori BP itu, adalah BP Kementerian, BP LN-LPNK. LNS, PTN, dan BUMN.(Laporan: Karel Salim/Foto: Rizky Priyatna)