Sedang Memuat...

Majelis Komisioner KI Pusat Kembali Ingatkan Termohon Kemen PUPR Lengkapi Legal Standing

Diposting oleh

Karel Martel

Kategori

Berita Sidang

Tanggal Posting

Selasa, 17 Januari 2023

  • Majelis Komisioner KI Pusat Kembali Ingatkan Termohon Kemen PUPR Lengkapi Legal Standing

Majelis Komisioner Komisi Informasi (KI) Pusat melaksankan persidangan hybrid (online dan offline) terhadap register sengketa antara pemohon LSM Komite Nasional
Jaring Politisi dan
Pemimpin Bersih (KN 
JP2B) terhadap termohon Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Persidangan dipimpin oleh Ketua Majelis Komisioner Arya Sandhiyudha beranggotakan Donny Yoesgiantoro bersama Syawaludin didampingi Panitera Pengganti (PP) Annisah Nur Fitrianti di ruang sidang utama Sekretariat KI Pusat Wisma BSG Jakarta, Rabu (18/01/2023).
Majelis menangani persidangan hybrid ini secara sabar dan berusaha melayani pemohon yang mengikuti persidangan secara virtual karena hambatan komunikasi pemohon yang berada di Banjarmasin Kalimantan Selatan. Persidangan tetap dapat dilaksanakan dengan agenda pemeriksaan awal tahap kedua, pada persidangan pertama 9 Januari 2023, para pihak tidak hadir.
Pemohon telah memenuhi legal standing dengan surat kuasa khusus namun kuasa termohon belum memenuhi persyaratan legal standing karena hanya membawa surat tugas sehingga majelis meminta termohon membawa surat kuasa khusus pada persidangan berikutnya. Majelis menilai termohon belum siap bersidang dan meminta termohon hadirkan pejabat PPID yang kompeten atau kuasa termoho yang benar-benar siap dan paham tentang register sengkata yang disidangkan. 
Dalam persidangan itu, pemohon meminta informasi tentang pembangunan Balai Penelitian Rawa di Banjarmasin. Kuasa termohon sampaikan bahwa Balai Litbang Rawa sudah dilikuidasi ke BRIN, namun majelis menilai tidak tepat jika termohon tak berikan informasi ke termohon dengan alasan likuidasi, karena likuidasi terjadi 2020 sedangkan permohonan pemohon pada 2018. (Laporan: Karel Salim/Foto: Rizky Priyatna)