Mediator Komisi Informasi (KI) Pusat Handoko Agung Saputro telah melaksanakan mediasi terhadap para pihak yang menghasilkan mediasi berhasil. Pelaksanaan mediasi antara pemohon Perkumpulan Tuah Mandiri Kampung Dayun terhadap termohon Badan Publik (BP) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI diadakan di ruang mediasi lantai 9 Sekretariat KI Pusat Wisma BSG Jakarta, Rabu (18/01/2023).
Dalam mediasi tersebut, pemohon diwakili oleh kuasanya Mangatur Nainggolan, sementara kuasa termohon adalah Nunu Anugerah. Pelaksanaan mediasi berhasil ini merupakan pelaksanaan mediasi yang ketiga yang menghasilkan kesepakatan para pihak yang dituangkan dalam 11 Pasal Kesepatan.
Salah satu dari enam informasi yang diberikan termohon ke pemohon adalah informasi tentang Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 130/KPTS-II/1993 tanggal 17 Februari 1993 tentang Pemberian Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri Kepada PT Riau Andalan Pulp and Paper. Sementara permohonan informasi mengenai Amdal, disepakati untuk mengajukan permohonan informasi yang baru permohon ke termohon. (Laporan : Karel Salim/Foto: Rizky Priyatna)