Buka Informasi Publik, Hak Anda Untuk Tahu !!!

KIP Sidangkan KPU, Pihak Pemohon Hadirkan Empat Ahli

 

Komisi Informasi Pusat (KIP) melaksanakan persidangan  untuk ketiga kalinya antara Pemohon Badan Hukum Yakin (Yayasan Advokasi Hak Konstitusi Indonesia) terhadap KPU (Komisi Pemilihan Umum) RI. Dalam persidangan tersebut pihak Pemohon hadirkan empat ahli sekaligus.

Persidangan dipimpin oleh Ketua Majelis Komisioner (MK) KIP Syawaludin bersama Rospita Vici Paulyn dan Arya Sandhiyudha didampingi PP (Panitera Pengganti) Indra Hasby di ruang sidang utama Sekratariat KIP Wisma BSG Jakarta, Senin (18/03/2024).

Namun di tengah persidangan yang tanpa dihadiri kuasa Termohon KPU karena alasan berlangsungnya rekapitulasi suara Pemilu dan Pemilihan Nasional, majelis membatalkan satu ahli karena terafiliasi ke Partai Politik (Parpol).  Pembatalan satu ahli itu atas nama Ridho Rahmadi Ph D sehingga jumlah ahli tinggal empat orang dari lima ahli yang diajukan Pemohon.

Pemohon akhirnya menyepakati untuk menghadirkan empat orang ahli saja dalam  pemeriksaan di persidangan secara marathon mulai pagi sampai sore hari. Pemohon menghadirkan ahli telematika Dr. Roy Suryo Notodiprodjo yang memberikan keterangan lewat zoom setelah disumpah oleh ketua majelis.

Dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan ahli Pemohon secara offline di persidangan, seorang Professor Psikologi Politik dari Binus Jakarta, Juneman Abraham. Ia ahli psikologi politik soal kepentingan publik dalam mengetahui informasi.

Dua ahli Pemohon lainnya yang hadir secara fisik di persidangan adalah Dr. Wahyudi Natakusuma (ahli IT) dan Ir Drs. Abdul Rahman Ma’mun yang mantan Ketua KIP periode pertama.

Secara bergantian, majelis menyampaikan pertanyaan soal pengecualian informasi yang dilakukan Termohon terhap register 001/KIP-PSIP/II/2024, yang meminta informasi data real count dalam bentuk data mentah seperti file .csv harian. Data/file ini dapat dipublikasikan di situs web resmi KPU atau dikirimkan langsung kepada Pemohon setiap harinya.

Juga register 002/KIP-PSIP/II/2024 yang meminta informasi rincian infrastruktur IT KPU terkait Pemilu 2024, termasuk topologi, rincian server-server fisik, server-server cloud dan jaringan, lokasi setiap alat dan jaringan, rincian alat-alat keamanan siber seperti CDN, DDoS protection dll. Kami juga meminta rincian layanan-layanan Alibaba Cloud yang digunakan, termasuk proses pengadaan layanan cloud dan kontrak antara KPU (atau perwakilannya) dan Alibaba Cloud.

Roy Suryo mengatakan adalah hak publik untuk memperoleh informasi setiap tahapan, mulai dari pencoblosan hingga perhitungan secara manual berjenjang. Terutama informasi mengenai aplikasi Sirekap KPU yang mengumpulkan lebih dari 800 ribu form C1 hasil di TPS seluruh Indonesia. “Publik harus bisa memonitor pengumpulan hasil form C1 melalui data Sirekap KPU agar anggota masyarakat ikut berpartisipasi memantau kebenarannya termasuk oleh Yakin,” jelasnya.

Mengenai keterbukaan informasi kerjasama KPU dengan Alibaba Cloud yang diminta Pemohon, Roy menyatakan berterimakasih kepada KIP yang bisa memastikan adanya kerjasama KPU dan Alibaba Cloud sehingga dirinya terhindar dari laporan berita hoaks sebagai orang pertama yang menyatakan server Sirekap dikelola Alibaba di Singapura.

Menurutnya, Pemohon Yakin seharusnya tidak hanya meminta informasi proses pengadaan dan kontrak antara KPU dan Alibaba tapi sekaligus meminta informasi MoU antara KPU dan Alibaba. Termasuk informasi MoU antara ITB dan KPU harus dibuka karena menggunakan anggaran Negara.

Mengenai permohonan informasi data mentah real count, Prof  Jumenan mengatakan permohonan data mentah sangat penting terhadap sains yang terbuka untuk jamin integritas pemilu. “Seharusnya peneliti dapat menjadi fungsi control deteksi dini, secara psikologi menjamin kesejahteraan bathin pemilih dan masyarakat sehingga mendukung trust terhadap hasil pemilu,” harapnya.

Ia mengatakan sangat penting memastikan factor-faktor apa yang mempengaruhi pemilu,karena sangat urgen bagi pendidikan politik generasi z dengan keterbukaan data meningkatkan edukasi politik mereka. “Jika keterbukaan informasi proses dan hasil pemilu dilakukan maka dapat dipastikan generasi z sebagai mayoritas pemilih yang selama ini apatis untuk memilih dalam pemilu bisa meningkat partisipasi dan kepercayaannya,” tegasnya lagi.

Adapun ahli IT Dr. Wahyudi Natakusuma menjawab pertanyaan majelis apakah membahayakan kerjasama KPU dengan Alibaba, menurutnya tidak ada bermasalah yang penting server data ada di Indonesia dan tidak mempublikasikan IP Address nya. Menurutnya, adapuu front end yang dapat diakses secara global seperti terlihat di AS dan Eropa hanya mirror dari back end (server) saja.

Terakhir ahli Ir. Drs Abdul Rahman Ma’mun mengatakan data portal pemilu2024 yang dikelola KPU merupakan informasi publik seperti informasi C hasil dalam membentuk gambar grafik agar terpenuhi prinsip hasil pemilu dapat diakses secara cepat dan sederhana. Namun setelah info grafik dari Sirekap dihentikan oleh KPU maka KPU dapat dianggap melanggar karena grafik dihilangkan.

Menurutnya, KPU bisa kecualikan informasi jaringan tapi tidak seluruhnya dikecualikan.  “UU KIP memastikan perjanjian dengan pihak ketiga merupakan informasi terbuka, Perki 1 2021 sangat rinci mengenai keterbukaan informasi pengadaan barang dan jasa bisa mengacu pada norma tersebut,” katanya menjelaskan.

Bahkan ia menyebut bahwa KPU tidak bisa mengecualikan informasi dari tranparansi keterbukaan informasi pemilu karena legal standing Pemohon adalah Yayasan yang bisa sebagai badan publik mengelola informasi yang dikecualikan oleh Termohon. “Pemohon bisa memperoleh informasi dikecualikan dari KPU tapi terbatas tidak untuk dipublikasikan, jika bocor ke publik, Pemohon bisa kenakan Pasal 54 UU KIP mengenai sanksi pidana,” tegasnya.

Ketua majelis menyatakan persidangan akan dilanjutkan pada hari Kamis 21 Maret 2024 untuk memeriksa hasil uji konsekuensi Termohon. Kemudian sidang dengan agenda putusan akan dilaksanakan pada 27 Maret 2024.

Berita Lainnya

Tekan ESC untuk menutup pencarian