Sedang Memuat...

Bacakan Putusan, MK KIP Perintahkan Termohon Patuhi Kesepakatan Mediasi

Diposting oleh

Alkeira

Kategori

Berita Sidang

  • Bacakan Putusan, MK KIP Perintahkan Termohon Patuhi Kesepakatan Mediasi

Majelis Komisioner (MK) KIP telah membacakan putusan mediasi yang sekaligus mengakhiri sengketa informasi publik antara Rony Difrisco Parulian dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI (KemenPUPR). Kasus ini dimulai ketika Rony Difrisco Parulian mengajukan permohonan informasi publik kepada Kementerian PUPR pada 28 Agustus 2023, meminta informasi terkait SOP, pedoman, dan kebijakan di lingkungan Kementerian tersebut.

Setelah mengajukan surat keberatan pada 19 September 2023, Rony membawa kasus ini ke Komisi Informasi Pusat pada 14 November 2023. Dalam pemeriksaan awal ke-2 yang dilakukan pada 8 Juli 2024, Termohon menyatakan bahwa dari 29 register, ada 24 register yang informasinya terbuka, dan 5 register dinyatakan dikecualikan. Terhadap informasi yang terbuka dilakukan tahapan mediasi terlebih dahulu, sesuai hukum acara di Komisi informasi.
Proses mediasi telah dilaksanakan pada tanggal 8, 9, dan 11 Juli 2024, dipimpin oleh Mediator Syawaludin yang ditunjuk oleh KI Pusat. Dalam mediasi yang dilakukan terhadap 24 register, telah mencapai kesepakatan sebanyak 21 register, sementara 3 register tidak mencapai kata sepakat dan akan dilanjutkan melalui sidang ajudikasi. Kementerian PUPR menyampaikan akan menyediakan informasi terbuka yang diminta oleh Pemohon dalam waktu tujuh sampai dengan empat belas hari kerja setelah putusan mediasi diterima.

Majelis Komisioner yang dipimpin oleh Rospita Vici Paulyn, bersama dengan anggota Majelis Arya Sandhiyudha dan Samrotunnajah Ismail, didampingi oleh Panitera Pengganti Reyhan, mengesahkan bahwa putusan mediasi yang bersifat final dan mengikat, sesuai dengan ketentuan Pasal 39 UU KIP. Putusan ini juga memastikan komitmen KIP untuk mempromosikan transparansi dan penyelesaian sengketa informasi publik secara adil di Indonesia.

Putusan mediasi diumumkan secara terbuka kepada masyarakat sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik, menegaskan langkah-langkah konkret KIP dalam memastikan akses terhadap informasi publik yang lebih baik bagi semua pihak terkait.