Sedang Memuat...

Majelis Komisioner KI Pusat Perintahkan Para Pihak Patuhi Kesepakatan Mediasi

Diposting oleh

Karel Martel

Kategori

Berita Sidang

  • Majelis Komisioner KI Pusat Perintahkan Para Pihak Patuhi Kesepakatan Mediasi

 

Majelis Komisioner Komisi Informasi (KI) Pusat memerintahkan para pihak, pemohon dan termohon untuk menjalankan kewajibannya sebagaimana tertuang dalam kesepakatan hasil mediasi. Hal itu disampaikan dalam sidang pembacaan putusan mediasi yang dipimpin Gede Narayana beranggotakan Rospita Vici Paulyn bersama Arya Sandhiyudha didampingi Panitera Pengganti (PP) Annisa Nur Fitryanti di ruang sidang utama Sekretariat KI Pusat Wisma BSG Jakarta, Rabu (25/01/2023).   

Sebelumnya, pada Rabu (18/01/2023) mediator KI Pusat Handoko Agung Saputro telah melaksanakan mediasi terhadap para pihak yang menghasilkan mediasi berhasil. Pelaksanaan mediasi antara pemohon Perkumpulan Tuah Mandiri Kampung Dayun terhadap termohon Badan Publik (BP) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI diadakan di ruang mediasi lantai 9 Sekretariat KI Pusat Wisma BSG Jakarta.

Dalam persidangan pembacaan putusan kesepakatan mediasi, salah satu dari enam informasi yang diberikan termohon ke pemohon adalah informasi tentang Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 130/KPTS-II/1993 tanggal 17 Februari 1993 tentang Pemberian Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri Kepada PT Riau Andalan Pulp and Paper. Sementara permohonan informasi mengenai Amdal, disepakati untuk mengajukan permohonan informasi yang baru permohon ke termohon. (Humas KI Pusat-Laporan : Karel Salim/Foto: Rizky Priyatna)