Mengenai Informasi Penyelamatan Lingkungan IKN Pemeriksaan proposal riset tersebut
dilakukan dalam Persidangan lanjutan yang dipimpin Ketua MK Arya Sandhiyudha
beranggotakan Donny Yoesgiantoro bersama Syawaludin didampingi Panitera Pengganti
(PP) Aldi Rano Sianturi di ruang sidang Sekretariat KI Pusat Wisma BSG Jakarta, Senin
(11/09/2023).
Majelis Komisioner (MK) Komisi Informasi (KI) Pusat memeriksa dan mencermati proposal
riset Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Jaringan Tambang (Jatam) Kalimatan Timur.
Dalam persidangan lanjutan itu, pemohon menyampaikan proposal riset Jatam Kaltim
sebanyak 3 bagian terpisah. MK sempat mendalami mengenai pendanaan riset Jatam
tersebut, dijawab oleh pemohon bahwa pendanaan riset memang berasal dari sejumlah
NGO (Non-Government Organization) terutama dari Australia dan Uni Eropa.
Pemohon menyampaikan bahwa riset yang dilakukan Jatam Kaltim terhadap pembangunan
bendungan dan sungai di Sepaku Semoi Kabupaten Panajam Paser Utara Kaltim di o calon
Ibukota Kota Negara (IKN). Disampaikan pemohon bahwa permohonan informasi yang
dilakukan terhadap Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat RI itu bertujuan untuk riset penyelematan lingkungan terutama
mengenai perubahan iklim akibat penebangan hutan di paruparu dunia Kaltim juga sebagai
upaya advokasi dan penyelamatan masyarakat adat setempat.
Setelah mencermati proposal riset pemohon, MK minta pemohon membuat kesimpulannya
dalam persidangan ini. Sementara kepada termohon MK menyatakan akan melakukan
pemeriksaan setempat terhadap dua informasi yang dikecualikan dari tujuh yang diminta
pemohon.
MK sampaikan lima hal secara memeriksa proposal riset dan pendalaman terhadap
pemohon dalam persidangan tentang permohonan pemohon, pertama transparansi untuk
partisipasi publik, kedua orientasi respon keragaman populasi lokal masyarakat Balik Kaltim,
ketiga kebutuhan dan keminatan untuk kajian, keempat kegunaan keterbukaan, dan kelima
untuk pembelajaran dan pengetahuan jangka panjang.
Pada persidangan sebelumnya, setelah uji konsekuensi termohon tetap kecualikan Salinan
dokumen teknis pembangunan Bendungan Sepaku Semoi Kabupaten Penajam Pasaer
Utara Kalimantan Timur. Juga mengenai informasi Salinan dokumen teknis pembangunan
prasarana intake dan jaringan pipa transmisi Sungai Sepaku Semoi Kabupaten Penajam
Paser Utara.
Adapun informasi yang dinyatakan terbuka oleh termohon diantaranya adalah informasi
Salinan dokumen persyaratan administratif berupa identitas pembangunan (Sesuai
peraturan Menteri PUPR RI No. 27/PRT/M/2015 tentang Bendungan Informasi Salinan
dokumen permohonan izin penggunaan sumber daya air bendungan Sepaku Semoi)
(Sesuai peraturan Menteri PUPR RI No. 27/PRT/M/2015 tentang Bendungan).