Buka Informasi Publik, Hak Anda Untuk Tahu !!!

Batalkan Uji Konsekuensi PT PLN,  Majelis Mengabulkan Sebagian Permohonan Informasi Pemohon

Majelis Komisioner (MK) Komisi Informasi (KI) Pusat membantalkan hasil uji konsekuensi PT PLN (Persero) dan mengambulkan permohonan informasi Pemohon untuk sebagian. Demikian putusan MK KI Pusat dalam persidangan sengketa informasi yang dipimpin Ketua MK Syawaludin beranggotakan Handoko Agung Saputro bersama Arya Sandhiyudha didampingi Panitera Pengganti (PP) Annisa Nur Fitriyanti di ruang sidang utama Sekretariat KI Pusat Wisma BSG Jakarta, Kamis (18/01/2024).

Dalam amar putusan MK, selain menyatakan mengabulkan permohonan informasi pemohon untuk sebagian, juga membatalkan Penetapan Uji Konsekuensi Informasi PPID PLN Nomor 2383-52.BA/STH.03.02/F01000103/2023 tanggal 17 Juli 2023 yang mengecualikan informasi yang diminta Pemohon Margaretha Quini. 

Persidangan dengan agenda pembacaan putusan itu dihadiri oleh para pihak,baik Pemohon maupun Termohon PT PLN. Juga dihadiri sejumlah pengunjung dan media massa nasional.

Pada pada akhir pembacaan putusan, Majelis mempersilakan kuasa para pihak untuk menyampaikan pendapatnya. Kuasa Pemohon menyatakan apresiasinya terhadap putusan Majelis, sementara Kuasa Termohon menyatakan cukup jelas.

Selanjutknya, Majelis menyampaikan bahwa jika dalam 14 hari kerja sejak diterimnya putusan ini oleh para pihak tanpa ada adanya upaya hukum maka putusan incrach (berkekuatan hukum tetap). Disampaikannya bahwa upaya hukum dapat dilakukan oleh para pihak dengan melakukan permohonan ke pengadilan yang sesuai, namun jika putusan sudah incrach maka Termohon wajib memberikan informasi kepada Pemohon atau Pemohon mengajukan permohonan penetapan eksekusi ke pengadilan jika Termohon tidak memberikan informasi berdasarkan putusan MK KI Pusat.

Adapun informasi yang dinyatakan terbuka oleh majelis dalam sengketa a quo, pertama Informasi hasil pengukuran sistem pemantauan terus menerus emisi (CEMS) cerobong PLTU Suralaya unit 1-8 dan PLTU Ombilin sebagaimana termuat dalam Laporan CEMS yang telah disusun 3 (tiga) bulan sekali dan dilaporkan pada periode 2015 – 2022 kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.15/MENLHK/SETJEN/KUM.1/4/2019.

Kedua, Informasi desain/jaminan ESP yang memuat jumlah, tipe, laju aliran gas pada inlet ESP, kebocoran udara, temperature gas di inlet ESP, Muatan debu (dust loading), total emisi partikulat, dan draft loss through ESP sebagaimana termuat dalam dokumen Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL) PLTU Suralaya unit 1-8 dan PLTU Ombilin;

Ketiga Informasi laporan pelaksanaan pengelolaan limbah B3, khususnya neraca limbah untuk kode ilmiah B409 dan B410beserta lampiran-lampiran bukti pengiriman dan pemanfaatannya yang dihasilkan dari PLTU Suralaya unit 1-8  dan PLTU Ombilia untuk periode 2012-2021 sebagaimana termuat dalam Laporan Pengelolaan Limbah yang telah disampaikan kepada instansi yang diatur dalam regulasi terkait.
Terakhir, Majelis memerintahkan kepada Termohon untuk memberikan informasi a quo kepada Pemohon dengan biaya salinan/copy dokumen di bebankan kepada Pemohon.

Berita Lainnya

PEMBINAAN CIVITAS KI PUSAT 2021: TUMBUH BERSAMA SU...

Sekretariat Komisi Informasi (KI) Pusat menggelar kegiatan pembinaan s...

KI PUSAT LAUNCHING IKIP 2021 DI YOGYA: MENGUKUR TI...

Tim Pokja (Kelompok Kerja) Indeks Keterbukaan Infromasi Publik (IKIP) ...

Tekan ESC untuk menutup pencarian