Buka Informasi Publik, Hak Anda Untuk Tahu !!!

Permohonan Informasi Sirekap oleh Ditolak, YAKIN Ajukan Keberatan ke KIP

JAKARTA - Majelis Komisioner (MK) Komisi Informasi (KI) Pusat menolak permohonan informasi dalam sengketa Informasi Publik yang diajukan LSM Yayasan Advokasi Hak Konstitusi Indonesia (YAKIN) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hal ini disampaikan MK KIP yang diketuai oleh Syawaludin bersama Arya Sandhiyudha dengan Donny Yoesgiantoro dalam sidang pembacaan putusan pada Rabu (17/7/2024) di Ruang Sidang Utama KI Pusat, Wisma BSG, Jakarta. 

“Kode sumber atau source code Sirekap tidak dapat diberikan karena merupakan hak cipta yang dimiliki oleh KPU sebagai hasil pengembangan Sirekap pada pihak penyedia”, ungkap Syawaludin saat membacakan fakta persidangan yang menjadi pertimbangan putusan. 

Sebelumnya, LSM YAKIN mengajukan permohonan informasi terkait Aplikasi Sirekap yang meliputi informasi source code aplikasi Sirekap dan riwayat perubahan versi lengkap Sirekap kepada Komisi Pemilihan Umum. Pihak KPU selaku termohon menyatakan informasi-informasi yang dimintakan oleh Pemohon adalah informasi yang dikecualikan. 

Dasar-dasar pengambilan keputusan penolakan permohonan juga disampaikan anggota MK Arya Sandhiyudha. “Penjelasan pasal 8 Ayat 1 PP PSTE yang dimaksud dengan kode sumber adalah suatu rangkaian perintah, pernyataan, dan/atau deklarasi yang ditulis dalam bahasa pemrograman komputer yang dapat dibaca dan dipahami orang. Majelis berpendapat bahwa sumber kode yang termasuk di dalamnya riwayat perubahan dari sumber kode aplikasi SIrekap merupakan informasi yang wajib dijaga kerahasiaannya dan dinyatakan sebagai informasi yang dikecualikan”, tegas Arya

LSM YAKIN selaku Pemohon menyatakan pihaknya menolak dan keberatan atas putusan yang dikeluarkan MK KIP. Terhadap pernyataan Pemohon, MK KI Pusat menjelaskan hak dan kewajiban para pihak terhadap sengketa informasi ini. Para pihak dapat mengajukan upaya keberatan terhadap keputusan yang telah ditetapkan MK KIP ke pengadilan setelah mendapat salinan putusan.

Berita Lainnya

Tekan ESC untuk menutup pencarian