Sedang Memuat...

KI Pusat Kabulkan Permohonan Penundaan Sidang Sengketa Informasi dari BPK RI

Diposting oleh

Alin

Kategori

Berita Sidang

Tanggal Posting

Senin, 20 Januari 2025

  • KI Pusat Kabulkan Permohonan Penundaan Sidang Sengketa Informasi dari BPK RI

Jakarta – Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) mengajukan permohonan penundaan sidang sengketa informasi publik dalam perkara dengan Pemohon, Muhammad Dafis. Permohonan ini disampaikan oleh kuasa Termohon BPK RI kepada Majelis Komisioner (MK) Komisi Informasi Pusat (KIP) dalam sidang yang digelar pada Kamis (16/1/2024). 

Sidang dengan agenda sidang tersebut adalah pemeriksaan alat bukti tersebut berlangsung di Ruang Sidang Utama Komisi Informasi Pusat, Jakarta. Dalam kesempatan tersebut, kuasa BPK RI menjelaskan alasan penundaan yang diajukan. Perwakilan BPK tersebut menyatakan pihaknya memerlukan waktu tambahan untuk melakukan uji konsekuensi ulang, mengingat masih adanya proses koordinasi dengan pihak Kepolisian dan Kejaksaan Agung RI.

"Kami meminta izin pengunduran sidang dikarenakan kami masih perlu melakukan koordinasi lebih lanjut dengan pihak dari Kepolisian Republik Indonesia, Kejaksaan Agung, dan juga KPK," ungkap kuasa Termohon kepada Majelis Komisioner.

Di sisi lain, Pemohon, Muhammad Dafis, menyerahkan alat bukti berupa email permohonan informasi yang pernah diajukan kepada BPK DKI Jakarta. Pemohon menyoroti bahwa balasan email yang diterima dikirimkan bukan dari alamat surel resmi lembaga.

"Tentunya dengan catatan yang telah diberikan Majelis Komisioner tadi, penjelasannya (dalam uji konsekuensi) sifatnya lebih komprehensif. Termasuk juga terkait dengan beberapa asumsi yang tadi berkembang setelah adanya peta dan bukti dari pihak Pemohon tolong dijelaskan secara komprehensif”" jelas Arya saat menjelaskan hal-hal yang perlu dilakukan Termohon setelah mengabulkan permohonan penundaan.

Majelis Komisioner KI Pusat kemudian menutup sidang tersebut dan agenda sidang akan dilanjutkan di pekan kedua bulan Februari setelah Termohon menyelesaikan Uji Konsekuensinya. (Laporan : April Alin / Foto : Abdul Rahman)

Agenda Sidang

Berita Lainnya