JAKARTA – Komisi Informasi (KI) Pusat menggelar Pers Briefing bertajuk "Transparansi dan Akuntabilitas Layanan Informasi Publik BPJS Kesehatan" pada Kamis (20/02/2025) di Aula KIP. Acara ini menghadirkan dua narasumber utama, yakni Deputi Direksi Bidang Kebijakan Penjaminan Manfaat BPJS Kesehatan, Dr. Ari Dwi Aryani, M.KM., serta Komisioner KIP, Rospita Vici Paulyn.
Dalam kesempatan ini, Dr. Ari Dwi Aryani menjelaskan mengenai implementasi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), yang menjadi salah satu perubahan besar dalam sistem layanan BPJS Kesehatan. "KRIS bertujuan untuk memastikan bahwa setiap peserta BPJS Kesehatan mendapatkan standar layanan rawat inap yang sama tanpa perbedaan kelas berdasarkan besaran iuran yang dibayarkan. Ini adalah langkah strategis untuk menciptakan kesetaraan layanan kesehatan," ujar Dr. Ari.
Sementara itu, Komisioner KIP, Rospita Vici Paulyn, menyoroti aspek transparansi dalam implementasi KRIS ini. "Masyarakat memiliki hak untuk mengetahui bagaimana kebijakan ini akan berdampak pada layanan kesehatan mereka. BPJS Kesehatan sebagai badan publik harus membuka informasi terkait mekanisme penerapan KRIS, termasuk standar pelayanan, biaya, serta alur pengaduan bagi peserta JKN yang mengalami kendala dalam mendapatkan layanan kesehatan," ungkapnya.
Menanggapi hal tersebut, Ari menyampaikan pentingnya sosialisasi KRIS agar masyarakat dapat memahami kebijakan ini secara utuh dan tidak terjadi kesalahpahaman. "Kami terus berupaya melakukan sosialisasi agar implementasi KRIS tidak menimbulkan kegaduhan dan masyarakat dapat menerima informasi yang benar terkait kebijakan ini," ujar Dr. Ari.
Melalui forum ini, KIP berharap BPJS Kesehatan dapat terus meningkatkan keterbukaan informasi terkait kebijakan-kebijakan strategisnya, termasuk KRIS, sehingga masyarakat dapat lebih memahami dan menyesuaikan diri dengan perubahan sistem layanan kesehatan yang diberlakukan.
Tentang KI Pusat
Komisi Informasi Pusat (KI Pusat) adalah lembaga negara yang berperan dalam mengawal keterbukaan informasi publik di Indonesia. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, KI Pusat memiliki tugas utama untuk memastikan hak masyarakat dalam memperoleh informasi yang transparan dan akuntabel. KI Pusat juga bertanggung jawab dalam menyelesaikan sengketa informasi publik melalui mekanisme mediasi dan ajudikasi nonlitigasi.