Sedang Memuat...

Surat Kuasa Tidak Lengkap, KI Pusat Kembali Skors Sidang Sengketa Greenpeace vs BKPM

Diposting oleh

Alin

Kategori

Berita Sidang

  • Surat Kuasa Tidak Lengkap, KI Pusat Kembali Skors Sidang Sengketa Greenpeace vs BKPM

JAKARTA - Komisi Informasi (KI) Pusat menggelar sidang pemeriksaan awal sengketa informasi publik dengan Nomor Register 050/X/KIP-PSI/2025 antara Greenpeace sebagai Pemohon dan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM sebagai Termohon pada Jumat (06/03) di Ruang Sidang KI Pusat, Jakarta.

Sidang dipimpin oleh Syawaludin selaku Ketua Majelis Komisioner, dengan Gede Narayana dan Handoko Agung Saputro sebagai Anggota Majelis.

Agenda persidangan yaitu pemeriksaan awal berupa pemeriksaan legal standing para pihak. Dalam perkara ini, Pemohon memohonkan informasi publik terkait status terkini perizinan empat Izin Usaha Pertambangan (IUP) perusahaan nikel yang telah dicabut oleh Pemerintah Indonesia, yaitu PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawei Sejahtera Mining.

Selain itu, Pemohon juga meminta informasi mengenai Surat Keputusan (SK) pencabutan resmi yang dikeluarkan oleh Pemerintah Indonesia terhadap keempat IUP tersebut, serta informasi rinci mengenai tahapan pencabutan IUP yang berada di bawah kewenangan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM.

Dalam persidangan, Majelis Komisioner mengingatkan bahwa pada sidang sebelumnya pihak Termohon hanya membawa surat tugas dan belum menyampaikan surat kuasa. Namun, pada persidangan kali ini setelah dilakukan pemeriksaan oleh Majelis, surat kuasa yang dibawa oleh pihak Termohon dinilai belum memenuhi kelengkapan administratif, antara lain tidak mencantumkan tanggal, tidak dilengkapi materai, serta terdapat kesalahan penulisan pada nama dan jabatan pemberi kuasa.

Majelis kemudian menanyakan kepada Pemohon mengenai kesediaannya untuk melanjutkan persidangan. Namun demikian, pihak Pemohon menyampaikan keraguan mengenai keabsahan kuasa yang diberikan oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM kepada perwakilan yang hadir dalam persidangan.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, Majelis Komisioner memutuskan untuk menskors persidangan dan meminta pihak Termohon memperbaiki serta melengkapi surat kuasa yang dimaksud. Adapun agenda persidangan berikutnya tetap berupa pemeriksaan legal standing para pihak. (Tim Humas KI Pusat - Laporan/Foto : Winda Widiya)