Majelis Komisioner (MK) Komisi Informasi Pusat (KIP) telah mengambil keputusan terkait pengajuan kasus sengketa informasi antara Pemohon dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Team Operasional Penyelamatan Asset Negara Republik Indonesia (TOPAN RI) dengan Termohon Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Republik Indonesia. Putusan tersebut diumumkan pada Senin (18/3/2024) di Ruang Sidang Utama KI Pusat, Wisma BSG.
Dalam amar putusannya, Majelis Komisioner KI Pusat yang diketuai Rospita Vici Paulyn dengan anggota MK Samrotunnajah Ismail dan Syawaludin didampingi Panitera Pengganti Arif Yulianto menyatakan bahwa permohonan sengketa informasi tidak diterima. Keputusan ini didasarkan pada fakta-fakta persidangan yang menunjukkan bahwa Pemohon terlambat dalam pengajuan sengketa informasi ke Komisi Informasi sehingga melebihi ketentuan batas waktu. Dengan demikian, pengajuan permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi Publik tidak terpenuhi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) juncto Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik (Perki PPSIP).
Rospita Vici Paulyn selaku Ketua Majelis Komisioner KI Pusat menjelaskan, "Sesuai Ketentuan UU KIP dan Perki PPIP, Pemohon dapat mengajukan permohonan sengketa dalam jangka waktu 14 hari kerja setelah adanya jawaban/tanggapan keberatan yang disampaikan oleh Termohon, atau 14 hari setelah berakhirnya batas waktu 30 hari tidak tidak ditanggapinya keberatan. Artinya, berdasarkan proses surat-menyurat antar Pemohon dan Termohon, seharusnya permohonan sengketa diajukan sejak dalam rentang waktu 13 Februari 2023 hingga 2 Maret 2023, akan tetapi permohonan sengketa baru diajukan Pemohon pada 24 Maret 2023. Dengan demikian, permohonan sengketa a quo melebihi jangka waktu (daluwarsa) yang ditentukan."
TOPAN RI, selaku Pemohon telah mengajukan Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi Publik pada 24 Maret 2023. Sebelumnya, pihak TOPAN RI telah mengajukan permohonan informasi pada 11 Desember 2022 kepada Kemenkeu RI terkait Fotokopi dokumen Status Kepemilikan Tanah Kav. 56 Jl. Sudirman dan Peraturan Pemerintah tentang Barang Milik Negara (BMN) Khusus yang berkaitan dengan kepemilikan tanah tersebut.
Kemenkeu RI sebagai Termohon memberikan tanggapan bahwa pihaknya tidak dapat memberikan dokumen yang diminta karena informasi tersebut termasuk dalam kategori informasi yang dikecualikan. TOPAN RI kemudian mengajukan keberatan ke Atasan PPID Kemenkeu, karena informasi yang dimohonkannya hingga pengajuan keberatan tidak diberikan oleh Termohon. Akhirnya, mereka mengajukan permohonan sengketa informasi publik ke KI Pusat.
Meskipun baik Pemohon maupun Termohon tidak hadir dalam sidang yang diadakan, Majelis Komisioner KI Pusat tetap membacakan putusan atas kasus tersebut. Putusan ini menegaskan pentingnya mematuhi prosedur yang diatur dalam undang-undang terkait prosedur pengajuan permohonan informasi, permohonan keberatan, sampai ke prosedur permohonan penyelesaian sengketa informasi publik.