Majelis Komisioner (MK) KIP menyatakan informasi yang dimintakan Smart Legal Law Office Sitorus & Partner selaku Pemohon kepada Universitas Gadjah Mada (UGM) terkait informasi dan klarifikasi atas Keberatan Usulan Kenaikan Pangkat/Jabatan pemohon adalah terbuka sebagian. Hal ini disampaikan oleh Ketua MK KIP Samrotunnajah Ismail dengan anggota MK Syawaludin dan Rospita Vici Paulyn pada sidang Pembacaan Putusan pada Rabu (19/6).
Sidang yang diadakan di Ruang Sidang Utama KI Pusat, Wisma BSG, Jakarta dengan Panitera Pengganti (PP) Annisa Nur Fitriyanti dihadiri oleh kedua belah pihak baik Pemohon maupun Termohon. Sidang putusan dilaksanakan setelah sebelumnya dilakukan Pemeriksaan Tertutup terhadap Termohon dan hasil Uji Konsekuensi atas informasi yang diklasifikasikan UGM sebagai informasi yang dikecualikan.
Pada persidangan sebelumnya, UGM selaku termohon menyatakan bahwa informasi yang diminta oleh pemohon adalah mengenai Risalah Rapat dan hal tersebut merupakan informasi yang tertutup atau dikecualikan. Selain itu, UGM juga telah memberikan informasi yang diminta dengan menutup atau menghitamkan dokumen terkait dengan nama-nama pihak yang terlibat dalam rapat tersebut namun pihak Pemohon menolak.
Amar Putusan MK KIP menyatakan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti yang diserahkan, KIP mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian.
“Menyatakan informasi yang dimohon oleh Pemohon sebagaimana dimaksud paragraf [4.35] merupakan informasi terbuka sebagian hanya bagi Pemohon sepanjang tidak terdapat informasi mengenai Rahasia Pribadi pihak lain sebagaimana diuraikan pada Pasal 17 huruf h angka 4 dan 5 UU KIP”, ucap Samrotunnajah.
MK KIP juga memerintahkan pihak UGM agar memberikan informasi yang dimaksud hanya kepada Pemohon berupa ringkasan atau resume notulensi rapat sesuai dengan mekanisme pemberian informasi sebagaimana diatur pada Perki SLIP.