Komisi Informasi (KI) Pusat prihatin terhadap adanya dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilaporkan oleh Jaringan Peduli Perempuan dan Anak (JPPA) Jawa Tengah oleh salah satu Anggota Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Tengah. Ketua Komisi Informasi Pusat Gede Narayana menyatakan hal tersebut menanggapi rilis yang disampaikan FoINI (Freedom of Information Network Indonesia),Jumat (16/04/2021).
Gede Narayana menyampaikan keprihatinannya yang mendalam atas dugaan KDRT oleh salah satu Anggota Komisi Informasi Jawa Tengah sehingga perlu diselidiki kebenaran dugaan pelanggaran tersebut. Kami berharap kepada anggota KI seluruh Indonesia dapat memberikan suri tauladan kepada masyarakat mengingat Anggota Komisi Informasi merupakan pejabat publik yang menjunjung tinggi etika di tengah masyarakat, katanya menjelaskan.
Ia berharap seluruh Anggota Komisi Informasi melaksanakan kepemimpinan yang berlandaskan nilai nilai etika yang luhur, sesuai etika yang terdapat di masyarakat dan aturan etik yang tertulis di dalam peraturan Etik Komisi Informasi. Untuk itu, menurutnya dugaan KDRT di Komisi Informasi Jawa Tengah perlu ditelusuri lebih dalam agar kasusnya terang benderang.
Namun disampaikannya jika akhirnya benar telah terjadi KDRT yang dilakukan oleh Anggota Komisi Informasi Jawa Tengah maka proses hukum tetap ditegakkan. Selain itu, ia meminta kepada Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah untuk responsif terhadap dugaan KDRT tersebut, jika dugaan itu benar maka Komisi Informasi Jawa Tengah dapat membentuk Dewan Etik. (Laporan/Foto: Karel Salim)