JAKARTA - Komisi Informasi Pusat (KI Pusat) menggelar pers briefing dengan tema “Transparansi dan Akuntabilitas Layanan Informasi Publik BPJS Kesehatan dalam Pemenuhan Hak Publik untuk Tahu” pada Kamis, 20 Februari 2025. Acara ini berlangsung di Aula Komisi Informasi Pusat dan melibatkan pihak Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan secara langsung. Dua narasumber utama yang hadir menjadi pembicara pada Pers Briefing tersebut adalah Ari Dwi Ariyani, Deputi Direksi Bidang Kebijakan BPJS, serta Rospita Vici Paulyn, Komisioner KI Pusat.
“Pagi ini adalah keterbukaan informasi di sektor kesehatan. Jadi, dalam hal ini BPJS Kesehatan hadir untuk memberi info tentang kebijakan dan pasal-pasal mengenai BPJS yang dibutuhkan oleh publik,” ujar Donny Yoesgiantoro, Ketua KI Pusat saat membuka acara.
Dalam pers briefing ini, Ari Dwi Ariyani menekankan komitmen BPJS Kesehatan dalam memberikan pelayanan kesehatan bagi masyarakat di berbagai wilayah, terutama daerah terpencil. “Kita memenuhi pelayanan kesehatan untuk saudara-saudara kita di daerah-daerah remote, fasilitas kesehatan yang tidak memadai ada beberapa yang kita lakukan yaitu pengiriman pelayanan kesehatan di berbagai daerah dan bekerja sama dengan fasilitas yang dibutuhkan ke daerah-daerah sana,” jelasnya.
Menanggapi hal tersebut, Rospita Vici Paulyn menegaskan pentingnya transparansi dalam penyampaian informasi terkait kebijakan BPJS Kesehatan. “Aturan dan kebijakan yang dibuat berkaitan dengan BPJS Kesehatan harus disampaikan secara terbuka kepada publik termasuk di daerah terpencil,” ungkap Rospita.
Pers briefing ini menjadi momentum bagi BPJS Kesehatan dan Komisi Informasi Pusat untuk terus meningkatkan keterbukaan informasi publik serta memastikan bahwa setiap kebijakan yang dibuat dapat diakses dan dipahami oleh masyarakat luas. Diharapkan dengan adanya transparansi ini, masyarakat semakin mudah dalam memperoleh informasi terkait layanan kesehatan yang menjadi hak mereka.