Pembacaan putusan mediasi yang diketuai oleh Majelis Komisioner Handoko Agung Saputro sekaligus merangkap anggota, Arya Sandhiyudha dan Gede Narayana masing-masing sebagai anggota, dengan didampingi oleh Reyhan Pradipta sebagai Panitera Pengganti, memutuskan hasil mediasi yang mengakhiri sengketa informasi publik antara Pemantau Keuangan Negara dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi RI.
Pembacaan putusan ini dihasilkan setelah proses yang berlangsung sejak permohonan informasi pada tanggal 2 Januari 2023, yang dilakukan oleh Pemantau Keuangan Negara kepada PPID Utama Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI.
Pemohon, dalam hal ini Pemantau Keuangan Negara, mengajukan permohonan informasi terkait beberapa paket pekerjaan pengadaan barang dan jasa tahun 2021 serta pengadaan ternak sapi tahun anggaran 2016 di Kecamatan Pringsurat, Kabupaten Temanggung.
Setelah tidak mendapatkan tanggapan dari termohon, Pemohon mengajukan keberatan pada 27 Maret 2023. Namun, termohon juga tidak memberikan tanggapan terhadap keberatan tersebut. Akhirnya, pemohon mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi publik pada 5 Juni 2023.
Persidangan telah dilaksanakan pada tanggal 26 Februari 2024, di mana kedua belah pihak sepakat untuk menempuh proses mediasi. Hasil mediasi yang dibacakan pada tanggal 14 Maret 2024, menyimpulkan beberapa kesepakatan antara pemohon dan termohon terkait dengan permintaan informasi yang diajukan.
Majelis Komisioner KIP memutuskan untuk memerintahkan pemohon dan termohon untuk menjalankan kewajibannya sesuai dengan kesepakatan yang dihasilkan dari mediasi. Putusan ini dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa, 19 Maret 2024.
Salinan putusan ini akan disebarkan kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik.
Dengan putusan ini, diharapkan transparansi dan akses informasi publik dapat terjamin, sesuai dengan semangat UU KIP untuk menciptakan pemerintahan yang lebih terbuka dan akuntabel.