Sedang Memuat...

Pertimbangkan Keterangan KIP, MK Menolak Permohonan Uji Materiil UU KIP

Diposting oleh

Karel Martel

Kategori

Berita Sidang

  • Pertimbangkan Keterangan KIP, MK Menolak Permohonan Uji Materiil UU KIP

 

 

Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) RI melaksanakan persidangan delapan register sekaligus,  salah satu register Pengujian Materiil UU 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik   dengan Pemohon Rega Felix yang mengajukan uji materiil. Dalam persidangan Komisioner Bidang Regulasi dan Kebijakan Publik (Reglik) Komisi Informasi Pusat (KIP) Gede Naraya bersama Plt Sekretaris Nunik Purwanti dan Tenaga Ahli KIP Annie Londa menghadiri persidangan MK dengan agenda pembacaan putusan.

Ketua MK Dr Suhartoyo SH, MH membacakan putusan uji materiil di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat Nomor 6, Jakarta Pusat, pada Kamis, 21 Maret 2024. Persidangan dihadiri majelis lengkap MK terdiri dari Prof Dr Saldi Isra SH,  Prof Dr Arief Hidayat SH, MS, Prof Dr M Guntur Hamzah SH, MH, Dr Manahan MP Sitompul, SH, M Hum, Dr Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, SH, MH, Prof Dr Enny Nurbaningsih, SH, M Hum, Dr Wahiduddin SH, MA, dan Prof Dr Anwar Usman, SH, MH.

Dalam amar putusannya, MK menyatakan permohonan pemohon untuk seluruhnya. MK juga menolak permohonan provisi pemohon karena tidak relevan.

Meski MK menyatakan berwenang melaksanakan persidangan namun menimbang legal standing pemohon maka provisi pokoknya putusan sela tidak relevan. MK juga menyatakan tidak ada kewenangan tunda pengangkatan ahli fiqih BI (Bank Indonesia).

Pada persidangan penyampaian keterangan 20 Februari lalu, keterangan KIP  yang ditandatangani oleh tujuh komisioner Donny Yoesgiantoro, Arya Sandhiyudha, Gede Narayana, Rospita Vici Paulyn, Syawaludin, Handoko Agung Saputro, dan Samrotunnajah Ismail menyatakan pemohon tidak memenuhi legal standing.

Disarankan kepada pemohon untuk melakukan persidangan di KIP karena pemohon melakukan permohonan informasi ke BI nanum tidak dipenuhi oleh termohon. Sementara untuk uji materiil Pasal 18 UU KIP dan Pasal 17 huruf  h  terhadap UUD tidak relevan.

Usai persidangan, pemohon Rega Felix kepada KI Online menyatakan akan melakukan permohonan informasi ulang ke BI supaya nantinya dapat diselesaikan oleh KIP yang lebih relevan. Adapun alasan permohonan informasi dilakukan pemohon karena tidak puas atas pengumuman tim seleksi penerimaan ahli fiqih BI yang menyatakan dirinya tidka lolos karena sakit, saat pemohon meminta informasi hasil tes kesehatan peserta seleksi namun tidak diberikan. (Tim Humas KIP-Laporan/Foto: Karel Salim)