Pemohon Informasi Publik Individu M Hidayat S kembali dua kali tak hadiri persidangan sengketa informasi di Komisi Informasi (KI) Pusat secara berturut-turut tanpa alasan yang jelas. Akhirnya Ketua Majelis Komisioner (MK) KI Pusat Rospita Vici Paulyn beranggotakan Gede Narayana bersama Donny Yoesgiantoro didampingi Panitera Pengganti (PP) Indra Hasby di ruang sidang Sekretariat KI Pusat Wisma BSG Jakarta, Rabu (21/12/2022), membacakan putusan gugur terhadap permohonan pemohon.
MK menyampaikan kronologis persidangan permohonan informasi terhadap 10 regiter, bahwa pada persidangan pertama 5 Desember 2022, telah dilakukan pemanggilan secara patut kepada para pihak namun pemohon tidak hadir tanpa alasan yang jelas. Kemudian pada persidangan kedua pada 21 Desember 2022, setelah dipanggil secara patut, permohon kembali tidak hadir tanpa alasan yang jelas.
MK menyatakan dalam dua kali persidangan yang digelar oleh MK KI Pusat, pemohon dua kali berturut-turut tidak menghadiri persidangan tanpa asalan yang jelas. MK KI Pusat menyampaikan dalam persidangan, menimbang bahwa berdasarkan Pasal 30 Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik (selanjutnya disebut Perki PPSIP) yang pada pokoknya mengatur mengenai permohonan yang dinyatakan gugur karena ketidakhadiran Pemohon dan/atau kuasanya selama 2 (dua) kali tanpa alasan yang jelas: Pasal 30 Perki No. 1 Tahun 2013 tentang PPSIP “Dalam hal Pemohon dan/atau kuasanya tidak hadir dalam persidangan selama 2 (dua) kali tanpa alasan yang jelas, Permohonan dinyatakan gugur.”
Kemudian MK membacakan amar putusan yang menyatakan Permohonan Pemohon dengan 10 Register Gugur. Dengan demikian, register tersebut telah dinyatakan gugur dan tidak dapat dilanjutkan, dalam persidangan pembacaan putusan itu, kuasa termohon hadir.
Adapun register yang dinyatakan gugur itu, adalah 010/REG-PSI/IV/2022 antara M. Hidayat S. Dewan terhadap Perwakilan Rakyat RI, 015/REG-PSI/IV/2022 M. Hidayat S. -Komisi Yudisial RI, 039/REG-PSI/V/2022 M. Hidayat S. - Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) RI, 014/REG-PSI/IV/2022 M. Hidayat S. - Kementerian Sekretariat Negara RI, 017/REG-PSI/IV/2022 M. Hidayat S. - Partai Demokrasi Perjuangan Indonesia.
Kemudian register 043/REG-PSI/V/2022 M. Hidayat S. - PT Telkom (Persero), 047/REG-PSI/V/2022 M. Hidayat S. - Kementerian Sekretariat Negara RI, 049/REG-PSI/V/2022 M. Hidayat S. - PT Jasa Marga (Persero), 057/REG-PSI/VI/2022 M. Hidayat S. - PT Pertamina (Persero), 060/REG-PSI/VI/2022 M. Hidayat S. - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. (Laporan : Karel Salim/Foto: Rizky Priyatna)