Buka Informasi Publik, Hak Anda Untuk Tahu !!!

Daluwarsa, Majelis Menyatakan Permohonan Informasi Pemohon Tidak Diterima

 

 

Majelis Komisioner (MK) Komisi Informasi (KI) Pusat menyatakan permohonan informasi Pemohon Mad Haer Effendi tidak dapat diterima. Majelis yang dipimpin Donny Yoersgiatoro beranggotakan Gede Narayana bersama Rospita Vici Paulyn didampingi Panitera Pengganti (PP) Arif Yulianto membacakan Putusan Sela tersebut di ruang sidang utama Sekretariat KI Pusat Wisma BSG Jakarta, Senin (22/01/2024).

MK menyatakan alasan tidak diterimanya permohonan sengketa informasi Pemohon kepada Termohon Badan Publik (BP) Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) karena batas waktu pengajuan permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi Publik    tidak terpenuhi berdasarkan UU KIP jo Perki PPSIP.

Disampaikan dalam persidangan yang dihadiri para pihak, baik kuasa pemohon maupun kuasa termohon, jawaban tanggapan atas pernyataan keberatan dijawab tanggal 03 November 2020, sehinga Pemohon dapat mengajukan permohonan sengketa dalam jangka waktu 14 hari kerja setelah ada jawaban atas pernyataan keberatan tersebut.

“Artinya, seharusnya permohonan sengketa diajukan sejak 04 November 2020 hingga 23 November 2020, akan tetapi permohonan sengketa diajukan Pemohon pada tanggal 14 Desember 2020 dengan demikian permohonan sengketa a quo melebihi jangka waktu (daluwarsa) yang ditentukan,” tegas Majelis.      

Adapun informasi yang diminta adalah Izin Lingkungan PLTU Suralaya 9 dan 10 atas nama PT Indo Raya Tenaga. Alasan Permohonan informasi untuk mempelajari wilayah daerah lingkungan kerja (DLKr) dan Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKp) di wilayah pesisir Cilegon untuk bahan studi pembuatan materi ajar bagi masyarakat pesisisr dan nelayan tradisional. (Tim Humas KI Pusat)

Berita Lainnya

PEMBINAAN CIVITAS KI PUSAT 2021: TUMBUH BERSAMA SU...

Sekretariat Komisi Informasi (KI) Pusat menggelar kegiatan pembinaan s...

KI PUSAT LAUNCHING IKIP 2021 DI YOGYA: MENGUKUR TI...

Tim Pokja (Kelompok Kerja) Indeks Keterbukaan Infromasi Publik (IKIP) ...

Tekan ESC untuk menutup pencarian