Buka Informasi Publik, Hak Anda Untuk Tahu !!!

Layanan PPID Komisi Informasi Pusat

Mekanisme Pelayanan Informasi Publik di Komisi Informasi Pusat 


  1. Pemohon Informasi menyampaikan permohonan informasi kepada PPID melalui surat, fax, e-mail, telepon atau datang langsung ke tempat layanan PPID Komisi Informasi Pusat;
  2. Pemohon Informasi mengisi Formulir Permohonan Informasi dan memberikan salinan identitas diri/organisasi;
  3. Pemohon Informasi menerima tanda bukti permohonan informasi dari Petugas Informasi apabila syarat permohonan informasi telah dilengkapi;
  4. Dalam hal permintaan disampaikan secara langsung atau melalui surat elektronik, nomor pendaftaran diberikan saat penerimaan permintaan.
  5. Dalam hal permintaan disampaikan melalui surat, pengiriman nomor pendaftaran dapat diberikan bersamaan dengan pengiriman informasi.Paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permintaan, Badan Publik yang bersangkutan wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis yang berisikan :     
  • Informasi yang diminta berada di bawah penguasaannya ataupun tidak.
  • Badan Publik wajib memberitahukan Badan Publik yang menguasai informasi yang diminta apabila informasi yang diminta tidak berada di bawah penguasaannya dan Badan Publik yang menerima permintaan mengetahui keberadaan informasi yang diminta.
  • Penerimaan atau penolakan permintaan dengan alasan informasi yang diminta merupakan informasi yang dikecualikan (dirahasiakan).
  • Dalam hal permintaan diterima seluruhnya atau sebagian dicantumkan materi informasi yang akan diberikan.
  • Dalam hal suatu dokumen mengandung materi yang dikecualikan maka informasi yang dikecualikan tersebut dapat dihitamkan dengan disertai alasan dan materinya.
  • Alat penyampai dan format informasi yang akan diberikan.
  • Biaya serta cara pembayaran untuk memperoleh informasi yang diminta.

Badan Publik yang bersangkutan dapat memperpanjang waktu untuk mengirimkan pemberitahuan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, paling lambat 7 (tujuh) hari kerja berikutnya dengan memberikan alasan secara tertulis.

Tata Cara Permohonan Informasi Publik

Tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan dalam Permohonan Informasi Publik

Form Permohonan Informasi Publik

Form Keberatan 

Untuk pelayanan informasi melalui surat elektronik dapat di kirim ke PPID@komisiinformasi.go.id dan  Fax : (021) 34830757


Informasi Layanan Publik


Laporan ini dapat dimaknai sebagai salah satu bentuk pertanggungjawaban dan akuntabilitas PPID KI Pusat dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai Badan Publik. Laporan ini tidak hanya sekadar menggugurkan tanggung jawab yang diperintahkan oleh UU KIP juncto Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik (Perki SLIP), melainkan sebagai bentuk pelaksanaan prinsip keterbukaan informasi publik dan akuntabilitas kepada masyarakat. Berikut adalah laporan layana  PPID KI Pusat :

  1. Laporan Layanan PPID KI Pusat Tahun 2019
  2. Laporan Layanan PPID KI Pusat Tahun  2020
  3. Laporan Layanan PPID KI Pusat Tahun  2021
  4. Laporan Layanan PPID KI Pusat Tahun 2022
  5. Laporan Layanan PPID KI Pusat Tahun 2023

Waktu Pelayanan Informasi 


Dalam memberikan layanan informasi kepada pemohon informasi PPID menetapkan waktu pemberian Pelayanan Informasi Publik. Di Komisi Informasi Pusat dilaksanakan pada hari kerja Senin sampai dengan Jumat dengan Jam Layanan Sebagai berikut:


 


Maklumat Layanan 


 

Penetapan Standar Biaya


Biaya standar adalah biaya yang ditentukan di muka, yang merupakan jumlah biaya yang seharusnya dikeluarkan untuk satu satuan layanan/prodok atau untuk membiayai kegiatan tertentu, di bawah asumsi kondisi ekonomi, efisien dan faktor-faktor lain tertentu, Dalam hal ini PPID Komisi Informasi Pusat menetapkan Standar Biaya Pelayanan PPID Sebagai Berikut :

 

Berita Lainnya

Tekan ESC untuk menutup pencarian