Sedang Memuat...

Sengketa Informasi M. Syarif Paputungan vs KLHK RI, Majelis Kabulkan Seluruh Permohonan Pemohon

Diposting oleh

Karel Martel

Kategori

Berita Sidang

  • Sengketa Informasi M. Syarif Paputungan vs KLHK RI, Majelis Kabulkan Seluruh Permohonan Pemohon

Ketua Majelis KI (Komisi Informasi) Pusat Handoko Agung Saputro dengan anggota Donny Yoesgiantoro dan Rospita Vici Paulyn didampingi Panitera Pengganti (PP) Eni Fajar Hidayah menggelar sidang kasus sengketa informasi antara Mohamad Syarif Paputungan, S.T dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI (Senin, 18 September 2023)

 

Pemohon, Mohamad Syarif Paputungan, mengajukan Sengketa Informasi Publik ke Komisi Informasi Pusat terhadap Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI. Permohonan ini muncul setelah permintaan informasi Pemohon tidak direspons secara memadai oleh Termohon. Setelah melalui berbagai proses, termasuk mediasi yang gagal, sengketa ini akhirnya akan diputus melalui Ajudikasi Nonlitigasi. Tujuan Pemohon adalah untuk mendapatkan informasi mengenai hasil penanganan Itjen atas pengaduannya dan tali asih dari PT J Resources Bolaang Mongondow.

 

Pemohon, dalam persidangan, memberikan keterangan mengenai permintaan informasi yang diajukan. Pemohon meminta informasi mengenai tali asih dari PT J Resources Bolaang Mongondow, termasuk daftar nama, lokasi, luas, dan besaran tali asih. Selain itu, Pemohon juga telah mengajukan permohonan informasi ke Ombudsman Republik Indonesia (ORI) yang telah diselesaikan. Informasi yang diminta juga terkait hasil penanganan inspektorat jenderal atas laporan yang disampaikan Pemohon kepada Presiden.

 

Dalam persidangan, Termohon memberikan keterangan sebagai berikut:

1. Informasi tentang tali asih tidak dalam penguasaan Termohon dan berada di perusahaan PT J Resources Bolaang Mongondow.

2. Pemohon telah melaporkan masalah ini ke Ombudsman dan telah ada hasil penutupan laporan.

3. Informasi terkait dugaan pelanggaran disiplin dan etika oleh ASN KLHK dikecualikan.

4. Permohonan mutasi pejabat tidak disetujui karena menjadi kewenangan Kementerian LHK.

5. Salinan laporan peninjauan lapangan telah diberikan kepada Pemohon.

 

Pemohon menyimpulkan bahwa semua informasi yang dimintanya tidak termasuk dalam kategori informasi yang dikecualikan berdasarkan UU No 14 Tahun 2008 tentang KIP.

 

Termohon menyampaikan bahwa mereka telah menerima surat permohonan informasi dari Pemohon yang mencakup berbagai permintaan. Mereka juga memberikan informasi tertentu terkait hasil penanganan Inspektorat Jenderal KLHK, permohonan mutasi pejabat, laporan akhir peninjauan lapangan, dan data dokumen tali asih dari PT J. Resources Bolaang Mongondow.

 

Pemohon telah menerima tanggapan dari Termohon, yang mencakup informasi sebagai berikut:

 

1. Hasil investigasi Inspektorat KLHK mengenai dugaan pelanggaran disiplin dan etika ASN-KLHK yang tidak menemukan pelanggaran.

 

2. Permohonan mutasi pejabat BPKH Wilayah VI Manado dan pejabat Direktorat RPPWPH tidak disetujui karena menjadi kewenangan Kementerian LHK.

 

3. Salinan Laporan Akhir Peninjauan Lapangan telah disampaikan.

 

4. Terkait dokumen tali asih, Pemohon disarankan untuk meminta informasi tersebut kepada PT. J. Resources Bolaang Mongondow.

 

5. Hasil audit investigasi terhadap dugaan pelanggaran ASN bersifat pribadi dan dilindungi oleh undang-undang tentang Keterbukaan Informasi Publik.

 

Termohon juga menegaskan bahwa informasi mengenai Kertas Kerja Pemeriksaan, Hasil Pemeriksaan Khusus, dan Laporan Hasil Audit Investigasi di Inspektorat Jenderal merupakan informasi yang dikecualikan, sesuai dengan keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian LHK. Selain itu, mereka menolak permohonan Pemohon terkait dokumen tali asih karena mereka tidak menguasainya.

 

Pokok permohonan sengketa informasi adalah mengenai berbagai hasil penanganan atas pengaduan Pemohon terhadap Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI. Hal ini mencakup berbagai laporan dan data terkait dengan permohonan tersebut.

 

Dalam rangka memberikan akuntabilitas, transparansi, dan kepastian hukum, Majelis Komisioner mengharapkan agar Termohon menyediakan informasi yang diminta oleh Pemohon sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan kriteria yang telah dijelaskan dalam putusan ini.

 

Dalam amar putusannya, Majelis Komisioner mengabulkan permohonan Pemohon. Mereka menyatakan bahwa informasi yang diminta oleh Pemohon harus disediakan dalam bentuk ringkasan atas laporan hasil penanganan dan ringkasan daftar nama lokasi, lokasi, luas, dan besaran tali asih sejak putusan ini berlaku.

 

Dengan demikian, informasi tersebut dianggap sebagai informasi publik yang bersifat terbuka.