Majelis Komisioner Komisi Informasi (KI) Pusat mendorong para pihak, baik pemohon maupun termohon untuk menempuh jalur mediasi dalam upaya penyelesaian sengketa informasi publik antara pemohon Apollo Parasian Sihombing terhadap termohon Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) RI. Persidangan pemeriksaan awal kedua yang dipimpin oleh Syawaludin dan beranggotakan Handoko Agung Saputro bersama Gede Narayana didampingi Panitera Pengganti (PP) Arif Yulianto berlangsung di ruang sidang utama Sekretariat KI Pusat Wisma BSG Jakarta, Selasa (26/01/2023).
Alasan majelis mendorong para pihak agar menempuh jalur mediasi karena hampir semua informasi yang dimohonkan pemohon dinyatakan informasi terbuka oleh termohon. Persidangan ini merupakan sidang pemeriksaan awal tahap kedua yang dihadiri para pihak dan kuasanya.
Dalam kesempatan itu, meski majelis telah mendorong para pihak untuk menempuh jalur mediasi untuk menyelesaikan sengketa informasi tersebut namun majelis juga mengingatkan pemohon agar bisa menyampaikan permohonan informasi yang jelas agar mudah dipenuhi termohon. Sementara kepada termohon, majelis mengingatkan agar melakukan uji konsekuensi jika ada informasi yang dikecualikan bukan hanya menyebutnya saja di persidangan.
Pada hari yang sama, juga telah dilaksanakan persidangan dengan agenda pemeriksaan awal register sengketa informasi antara pemohon individu Safaruddin terhadap termohon BPKP. Persidangan dipimpin Ketua Majelis Komisioner Donny Yoesgiantoro beranggotakan Arya Sandhiyudha bersama Samrotunnajah Ismail didampingi PP Indra Hasby. (HUMAS KI Pusat- Laporan: Karel Salim/Foto: Rizky Priyatna)