Sedang Memuat...

Mantan Pekerja Tuntut Hak Informasi, Majelis Komisioner Edukasi Amarta Karya Perbaiki Layanan Informasi

Diposting oleh

Karel Martel

Kategori

Berita Sidang

Tanggal Posting

Selasa, 24 Januari 2023

  • Mantan Pekerja Tuntut Hak Informasi, Majelis Komisioner Edukasi Amarta Karya Perbaiki Layanan Informasi

 

Akibat pengajuan permohonan penyelesaian sengketa informasi yang diajukan oleh pemohon ke Komisi Informasi (KI) Pusat kadaluarsa, maka Majelis Komisioner KI Pusat meminta kepada pemohon untuk melakukan permohonan informasi ulang ke pihak termohon. Ketua Majelis Komisoner KI Pusat Rospita Vici Paulyn yang beranggotakan Arya Sandhiyudha dan Samrotunnajah Ismail dengan didampingi Panitera Pengganti (PP) Aldi Rano Sianturi, menyampaikan hal tersebut dalam persidangan pemeriksaan awal di ruang sidang Sekretariat KI Pusat Wisma BSG Jakarta, Selasa (24/01/2023).
Dalam pemeriksaan awal, Majelis memeriksa terkait kewenangan absolut,kewenangan relatif, kedudukan hukum para pihak, dan batas waktu penyampaian sengketa ke Komisi Informasi apakah telah menempuh prosedur yang benar,  dan majelis menyampaikan bahwa berdasarkan perhitungan dalam penentuan jangka waktu permohonan sengketa pemohon ke KI Pusat telah melebihi 5 hari kerja dari batas maksimal 14 hari kerja sebagaimana ketentuan dalam Undang-Undang 14/2008 tentang KIP dan Perki 1/2013 tentang PPSIP. Untuk memenuhi hak konstitusi pemohon, maka majelis meminta kepada pemohon individu I Gusti Ngurah Nyoman Suanda agar melakukan permohonan ulang informasi ke termohon BUMN PT. Amarta Karya. 
Karena jangka waktu pemohon dalam pengajuan sengketa ke Komisi Informasi Pusat RI tidak memenuhi ketentuan, maka majelis memutuskan  bahwa persidangan berikutnya akan dilanjutkan dengan pembacaan putusan sela.
Adapun informasi yang dimohonkan pemohon ke termohon adalah tentang informasi tentang pemecatan terhadap pemohon tanpa melalui Surat Peringatan (SP) 1, SP2, dan SP3. Pemohon sampai saat ini belum memperoleh informasi sesuai yang diminta ke termohon sehingga pemohon melanjutkan permohonan sengketa informasi ke KI Pusat. .(HUMAS KI Pusat- Laporan: Karel Salim/Foto: Rizky Priyatna)