Buka Informasi Publik, Hak Anda Untuk Tahu !!!

Permohonan Informasi Transparency International Indonesia (TII) Digugurkan KI Pusat

 

Komisi Informasi (KI) Pusat melaksanakan persidangan dengan agenda putusan sela terhadap register sengketa informasi antara Pemohon LSM Transparency International Indonesia (TII) terhadap Termohon Badan Publik Negara KPU RI. Persidangan yang dipimpin Ketua MK (Majelis Komisioner) KI Pusat  Gede Narayana bersama Donny Yoesgiantoro dan Syawaludin didampingi PP (Panitera Pengganti) Reyhan Pradipta di ruang sidang utama sekretariat KI Pusat Wisma BSG Jakarta, Senin (24/06/2024), dalam amar putusannya menyatakan menggugurkan permohonan informasi pemohon.

Dalam pertimbangan hukumnya, Majelis menyatakan bahwa Komisi Informasi Pusat telah memanggil para pihak secara patut akan tetapi Pemohon tidak hadir dalam persidangan selama 2 (dua) kali tanpa alasan yang jelas, maka berdasarkan Pasal 30 Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik.  “Dalam hal Pemohon dan/atau kuasanya tidak hadir dalam persidangan selama 2 (dua) kali tanpa alasan yang jelas, Permohonan dinyatakan gugur,” tegas Ketua MK Gede Narayana

Untuk itu, dalam amar putusannya, Majelis Menyatakan Permohonan Pemohon dengan Nomor Register Sengketa 007/IV/KIP-PSI/2024 antara TII terhadap KPU RI Gugur.

Pada tanggal 21 Februari 2024, Pemohon telah mengajukan permohonan informasi kepada PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) KPU RI. Adapun informasi yang diminta yaitu informasi Rencana Pengadaan SIREKAP, Metode Pengadaan SIREKAP, Kerangka Acuan Pengadaan Aplikasi SIREKAP,Detail Anggaran Pengadaan pengembang SIREKAP 2020 s/d 2023, dan informasi Dokumen Kontrak Pengadaan SIREKAP.

Berita Lainnya

Tekan ESC untuk menutup pencarian