JAKARTA — Di tengah pesatnya transformasi digital, kebutuhan akan layanan publik yang cepat dan mudah diakses menjadi semakin nyata. Bagi penyandang disabilitas, digitalisasi bukan sekadar kemajuan teknologi, melainkan jembatan menuju kesetaraan. Layanan publik digital yang dirancang inklusif adalah langkah penting untuk memastikan semua warga negara dapat memperoleh haknya atas informasi dan pelayanan tanpa hambatan.
Komisi Informasi (KI) Pusat menegaskan bahwa pelayanan publik yang ramah disabilitas harus dimulai sejak tahap perencanaan digital. Dengan desain yang inklusif, setiap orang memiliki peluang yang sama untuk mengakses informasi dan layanan pemerintah. Konstitusi dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) menjamin hak setiap orang untuk memperoleh informasi dari badan publik. Prinsip ini mencakup semua warga negara tanpa terkecuali, termasuk mereka yang memiliki keterbatasan fisik, sensorik, atau intelektual.
Sayangnya, belum semua layanan publik memperhatikan standar aksesibilitas digital. Banyak situs atau aplikasi pemerintah yang masih sulit dijangkau oleh pengguna disabilitas. Riset Nurhayati & Kardi (2024) dalam ADLIYA: Jurnal Hukum dan Kemanusiaan menyebutkan bahwa sebagian besar situs pemerintah belum memenuhi standar Web Content Accessibility Guidelines (WCAG). Sementara kajian dari Universitas Gadjah Mada (2024) menekankan pentingnya sinergi antara kebijakan, sumber daya manusia, dan literasi digital yang inklusif.
Temuan serupa juga disampaikan Isma dkk. (2023) dalam Journal of Administrative and Social Science, yang menunjukkan bahwa digitalisasi memperluas jangkauan layanan publik hingga wilayah terpencil.
Digitalisasi sebagai Gerbang Inklusi
Bagi KI Pusat, keterbukaan informasi publik hanya akan bermakna jika dapat dijangkau oleh semua lapisan masyarakat. Termasuk mereka yang selama ini menghadapi keterbatasan akses. Karena itu, KI Pusat mengembangkan proyek perubahan bertajuk “ACCESS”, yang berfokus pada peningkatan aksesibilitas informasi publik berbasis digital.
Ketua Komisi Informasi Pusat Donny Yoesgiantoro menegaskan bahwa digitalisasi menjadi pondasi utama bagi layanan publik yang inklusif dan setara.
“Saya Donny Yoesgiantoro, Ketua Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia, mendukung penuh saudara Bernard Yuari Putranto yang menggagas implementasi proyek perubahan layanan informasi publik Komisi Informasi Pusat yang inklusif dan ramah disabilitas.”
Proyek ACCESS dipimpin oleh Bernard Yuari Putranto, Ketua Tim Kerja Perencanaan KI Pusat, dengan dukungan penuh dari pimpinan lembaga. Melalui inisiatif ini, KI Pusat berupaya menghadirkan layanan publik digital yang benar-benar setara dan inklusif bagi seluruh warga negara.
Integrasi Prinsip Inklusivitas pada Layanan Digital
KI Pusat mengintegrasikan prinsip inklusivitas ke dalam dua platform layanan utama, yaitu e-PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) serta SIPSI (Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa Informasi Publik).
Kedua sistem tersebut kini dilengkapi fitur aksesibilitas, seperti mode suara, perbesaran teks, kontras tinggi, dan navigasi melalui keyboard. Fitur-fitur ini dirancang agar pengguna dengan keterbatasan penglihatan atau pendengaran tetap dapat mengakses informasi publik dengan mudah dan mandiri.
Langkah ini menegaskan bahwa digitalisasi bukan hanya soal modernisasi, tetapi juga tentang keberpihakan pada semua warga. Sinergi antara inovasi, empati, dan keterbukaan menjadi kunci untuk menciptakan layanan publik digital yang berkelanjutan dan inklusif.
Mendorong Budaya Layanan yang Inklusif
Inklusifitas tidak berhenti di teknologi. KI Pusat juga menyelenggarakan pelatihan bagi petugas layanan publik agar memahami dan menerapkan prinsip keterbukaan informasi yang ramah disabilitas. Melalui pelatihan ini, aparatur publik diharapkan mampu mengintegrasikan nilai-nilai aksesibilitas ke dalam setiap proses pelayanan, baik tatap muka maupun daring.
Selain itu, KI Pusat juga menggelar kampanye kesadaran publik tentang pentingnya aksesibilitas digital bagi penyandang disabilitas. Upaya ini diharapkan membangun budaya pelayanan publik yang inklusif dan menjadi contoh nasional dalam tata kelola keterbukaan informasi.
Tentang Komisi Informasi Pusat
KI Pusat adalah lembaga negara yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. KI Pusat bertugas menjalankan, mengawasi, dan memastikan hak masyarakat untuk mendapatkan informasi publik yang benar, akurat, dan tidak menyesatkan. Lembaga ini juga berperan menyelesaikan sengketa informasi publik melalui mediasi dan ajudikasi nonlitigasi.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi:
Tim Humas Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia
📧 humaskipusat@gmail.com
🌐 www.komisiinformasi.go.id