Atas pertanyaan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (MK KIP) Arya Sandhiyudha kepada Termohon Badan Publik Negara Kementerian Pertanian RI tentang apakah ada masalah terhadap integristas Pemohon PKN (Pemantau Keuangan Negara), Termohon menyebut Pemohon minta total lebih dari 6 juta lembar informasi. Hal itu teruangkap dalam persidangan yang dipimpin Ketua MK KIP Handoko Agung Saputro bersama Arya Sandhiyudha dan Gede Narayana didampingi Panitera Pengganti (PP) Reyhan Pradipta dalam sidang dengan agenda pemeriksaan barang bukti di ruang utama Sekretariat KIP Wisma BSG Jakarta, Selasa (23/04/2024).
Persidangan yang dihadiri para pihak, baik Pemohon maupun Termohon, dirinci oleh Termohon bahwa ada dua jenis informasi yang dimpinta oleh Pemohon, yakni informasi tentang 441 paket pengangadaan barang dan jasa (Barjas) dan informasi perjalanan dinas sekitar 17 ribu pegawai Kementan yang mencapai 6,158 juta lembar perjadin selama tahun 2020 dan 2021.
Pada hari yang sama dengan formasi MK KIP yang juga sama, dilaksanakan persidangan pemeriksaan barang bukti antara Pemohon PKN terhadap Termohon Badan Publik (BP) Negara Kementerian Kelautan dan Perikanan RI. Dalam persidangan itu, Termohon menghadirkan seorang ahli dari kalangan akademisi Cecep Suryadi yang dalam keterangannya menyampaikan bahwa kewajiban BP menyampaikan informasi namun Pemohon (pengguna informasi) juga harus menyampaikan alasan permintaan informasi agar ada kemanfaatan dan kegunaan informasi yang diminta.
Majleis kemudian menskor kedua persidangan yang digelar berutan tersebut dengan memerintahkan kepada para pihak untuk menyampaikan kesimpulannya pada persedingan berikutnya. Pad persidangan berikutnya, selain penyampaian kesimpulan para pihak, majelis juga minta ditambahkan keterangan alat bukti tentang apa alasan penyampaian alat bukti dalam persidangan ini sekaligus memberikan kesempatan para pihak untuk hadirkan saksi fakta, sebelum sidang pembacaan putusan pada sidang berikutnya.